SUMENEP, RadarMadura.id - Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) 13/2024 di dinilai lemah.
Sebab, regulasi tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dinilai tak berjalan maksimal di lingkungan lembaga pendidikan.
Sekretaris Dewan Pendidikan Sumenep Amir Syarifuddin menilai, sekolah di bawah naungan dispendik belum mampu memberikan pelayanan pendidikan inklusi.
Itu mengindikasikan belum maksimalnya penerapan perbup 13/2024.
Pendidikan inklusi membutuhkan layanan khusus dan biaya secara mandiri.
Sementara saat ini guru pendamping khusus belum diakui di dapodik. Pihaknya menyarankan, harusnya pemerintah menyiapkan lembaga khusus yang bersiap inklusif.
Kemudian tenaga pendidiknya diberikan pelatihan. ”Saat rakor, kami telah menekankan regulasi yang ada dilaksanakan sesuai perencanaan.
Pelaksanaan dan evaluasi yang matang. Sehingga, kegiatan Bimtek itu tidak hanya seremonial,” terangnya.
Kasi GTK SD Dispedik Sumenep Budiyanto menyatakan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi sehingga membuat bimtek guru inklusi belum dapat dilaksanakan.
”Untuk guru pendamping khusus masih belum ada,” ujarnya.
Penyediaan guru pendamping bagi anak yang berkebutuhan khusus perlu biaya mandiri. Apalagu tidak diakui di Dapodik.
Dia mengaku akan terus mengawal dan melakukan evaluasi agar banyak guru yang mengikuti bimtek tentang tenaga pendidik inklusif.
”Peserta nantinya akan melaporkan hasil tindak lanjutmelalui Learning Management System (LMS) sehingga bisa kami pantau dan evaluasi,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri