SUMENEP, RadarMadura.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyerahkan surat keputusan (SK) sekaligus melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu formasi tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di GOR A. Yani Sumenep, kemarin (1/12).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Turut hadir jajaran forkopimda, Pj sekretaris daerah beserta para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta ribuan undangan dan PPPK paro waktu yang dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar acara seremonial, melainkan momen penting dalam perjalanan karier para PPPK.
”Ini merupakan momen penting dalam perjalanan karier dan pengabdian saudara-saudara sekalian di pemerintahan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep, jelasnya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK paro waktu formasi 2025 yang telah menerima SK dan mengucapkan sumpah jabatan.
Dia berharap mereka dapat bekerja dengan penuh integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
PPPK paro waktu merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif.
Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat layanan publik hingga ke wilayah pedesaan dan kepulauan.
Sebagai daerah yang memiliki tantangan geografis, Sumenep membutuhkan aparatur yang tangguh dan fleksibel.
”Kita membutuhkan tenaga yang mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat, memperkuat birokrasi hingga ke unit kerja terkecil, serta mendukung program prioritas pembangunan daerah, tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto menuturkan bahwa penetapan PPPK paro waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.
”Kami telah melalui proses pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah, ujarnya.
Dia menambahkan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK, meliputi aspek kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.
”Sebanyak 5.224 orang resmi menerima SK, dengan perincian: PPPK guru 1.086 orang, PPPK teknis 3.076 orang, dan PPPK nakes 1.062 orang, tandasnya.
Untuk diketahui, para PPPK tersebut akan bertugas di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi masing-masing.
Adapun pembayaran gaji PPPK paro waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Dari total penerima SK, 4.929 orang hadir secara langsung, sedangkan 295 orang mengikuti secara daring dengan mempertimbangkan tugas prioritas, terutama pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan. (tif/han)
Editor : Amin Basiri