SUMENEP, RadarMadura.id -! Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep memantau pengobatan penderita tuberkulosis (TBC).
Di antaranya membentuk penanggung jawab minum obat (PMO) pasien TBC. Tujuannya, agar pasien tertib mengonsumsi obat.
Kabid Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Sumenep Achmad Syamsuri mengatakan, durasi pengobatan TBC normalnya berlangsung selama enam bulan.
Jika pengobatan putus tengah jalan, pasien harus memulai pengobatan dari awal setelah dilakukan pemeriksaan ulang.
”Kalau pengobatannya berhenti, tidak bisa langsung dilanjutkan. Harus diulang dari awal setelah diperiksa, katanya.
Karena itu, pihaknya menunjuk PMO pasien TBC. Biasanya PMO diserahkan pada anggota keluarga.
Jika keluarga tidak sanggup, PMO dihendel kader yang direkrut dan ditugaskan untuk membantu menuntaskan kasus TBC.
Syamsuri menjelaskan, kader itu bisa diambil dari tenaga kesehatan puskesmas atau masyarakat umum yang direkrut Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera (YABHYSA).
Yayasan ini merupakan mitra Dinkes P2KB dalam mengatasi kasus TBC.
Jika pasien berhenti minum obat, penderita harus diperiksa ulang, bahkan harus dirontgen.
Kalau terbukti resisten, maka pengobatannya lebih lama, bisa sembilan bulan, terangnya.
Dinkes P2KB Sumenep mencatat, jumlah penderita TBC di Sumenep pada 2023 sebanyak 2.556 orang.
Pada 2024 naik menjadi 2.589 kasus. Hingga akhir Oktober 2025, angka kasus turun menjadi 2.294 orang.
Angka kematian akibat TBC di Sumenep sejak Januari hingga November 2025 tercatat sebanyak 53 kasus.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding 2024 yang mencatat 130 kematian, dan pada 2023 sebanyak 113 kasus kematian. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri