SUMENEP, RadarMadura.id – Lima lembaga gagal menerima dana hibah dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep.
Alasannya, dokumen persyaratan yang harusnya disetor tidak lengkap.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos P3A Sumenep Agus Boedianto menyatakan, besaran dana hibah yang belum dicairkan kepada lima lembaga penerima Rp 170 juta.
Salah satu kendala yang menyebabkan tak cairnya bantuan adalah, disebabkan pengelola lembaga tidak bisa menunjukkan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
”Bantuan untuk lima lembaga penerima itu dipastikan tidak cair. Dari awal mereka tidak menyetorkan (sertifikat lembaga).
Cuma yang disetorkan keluaran 2012, berarti sudah 10 tahun yang lalu, kami minta diperbarui,” ujarnya kemarin (21/11).
Tidak cairnya bantuan hibah untuk lima lembaga tersebut menjadi beban tersendiri bagi dinsos P3A.
Sebab, dinsos P3A akan dianggap tidak mampu menuntaskan program yang sudah menjadi kegiatannya.
”Harusnya cair semua, begitu ada yang tidak bisa dicairkan, berarti kita kan keliru mengambil perencanaan yang ada. Jadi yang lima itu merupakan beban kami,” ucapnya.
Mayoritas program bantuan hibah kelembagaan berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumenep.
Sementara sisanya bersumber dari mandatori. ”Kalau kami hanya menyalurkan saja,” ucapnya.
Dana hibah kelembagaan yang dikucurkan Pemkab Sumenep cukup fantastis.
Awalnya dianggarkan sebesar Rp 7.846.000.000. Lalu, saat perubahan anggaran keuangan (PAK) ditambah Rp 4.372.350.000, maka total alokasinya mencapai Rp 12.218.350.000.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep M. Ramzi meminta dinsos P3A lebih memaksimalkan serapan anggaran program hibah rersebut.
Dia meminta agar kegagalan serapan anggaran di 2024 tidak kembali terulang tahun ini.
”Gimana perencanaannya, kok tidak bisa dicairkan. Intinya jangan sampai dana yang sudah disiapkan dari APBD itu tidak maksimal seperti tahun lalu,” katanya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri