Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kepercayaan Petani terhadap Perbup Tembakau 88,9 Persen

Amin Basiri • Sabtu, 22 November 2025 | 21:35 WIB
FOKUS: Brida Sumenep saat menggelar FGD di ruang pertemuan setempat, Kamis (20/11).
FOKUS: Brida Sumenep saat menggelar FGD di ruang pertemuan setempat, Kamis (20/11).

SUMENEP, RadarMadura.id – Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep 29/2024 tentang tata kelola tembakau dibedah dalam forum focus group discussion (FGD) kemarin (21/11).

Kajian tentang pelaksanaaan regulasi itu untuk mengevaluasi implementasinya.

Ketua Tim Peneliti Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep Mohammad Herli menyatakan, penelitian dilakukan untuk memberikan masukan berbasis akademik.

Juga, untuk memberikan rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kebijakan.

Selain itu juga untuk merumuskan strategi pembangunan ekonomi daerah.

”Penelitian ini untuk mengevaluasi implementasi Perbup 29/2024, dalam meningkatkan transparansi perdagangan, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani tembakau,” jelasnya. 

Penilitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan concurrent embedded mixed methods.

Riset yang dilakukan melibatkan 55 responden dari berbagai stakeholder. Pelaksanaannya dilakukan di lima kecamatan sentra produksi tembakau.

”Yakni, Kecamatan Guluk-Guluk, Pasongsongan, Lenteng, Dasuk, dan Kota Sumenep.

Pengumpulan data melalui wawancara mendalam khusus grup diskusi observasi partisipatif dan survei terstruktur.

Sedangkan analisis data menggunakan pendekatan analisis tematik dengan bantuan software NVivo 12, serta model Van Meter dan Van Horn untuk mengevaluasi proses implementasi kebijakan.

”Kepercayaan petani terhadap transparansi dan stabilitas harga tembakau 88,9 persen. Petani merasa lebih pasti dalam merencanakan usaha.

Sebanyak 66,7 persen petani merasakan posisi tawar yang lebih kuat. Meskipun, 66,7 persen itu tidak paham mekanisme transparansi harga,” ujarnya.

Herli menyimpulkan, Perbup 29/2024 menunjukkan keberhasilan parsial. Regulasi itu memiliki legitimasi kuat, dibuktikan dengan 88,9 persen stakeholder yang percaya kebijakan tersebut mampu melindungi petani. 

Selain itu, 66,7 persen petani mengalami peningkatan pendapatan, meski besarnya berbeda-beda, bergantung luas lahan dan kemampuan negosiasi.

Meski demikian, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama pada aspek operasional seperti sosialisasi, penegakan aturan, dan penguatan kelembagaan petani.

”Karena itu, kami merekomendasikan harus ada alokasi anggaran khusus guna sosialisasi berkelanjutan menggunakan bahasa Madura dan media visual, pelibatan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan, serta integrasi pesan regulasi dalam penyuluhan pertanian rutin,” terangnya. 

Kepala Brida Sumenep Benny Irawan menilai, masukan dari para akademikus penting untuk menyempurnakan rekomendasi penelitian.

Jika tingkat kepercayaan petani terhadap transparansi dan stabilitas harga mencapai 88,9 persen, maka Perbup 29/2024 dinilai benar-benar efektif melindungi petani.

”Hasil penelitian ini akan difinalisasi sebelum dikirmkan ke OPD yang berwenang dalam implementasi kebijakan tata kelola tembakau di Sumenep,” tandasnya. (tif/jup) 

Editor : Amin Basiri