Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Angkatan Belum Ditahan, Meski Menyandang Status Tersangka

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 21 November 2025 | 13:35 WIB
Kejari Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri sebelum menerbitkan berkas P21. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)
Kejari Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri sebelum menerbitkan berkas P21. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Hudri, kepala desa (Kades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep, menyandang status tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warganya bernama Hosen. Meski begitu, Hudri hingga saat ini belum ditahan.

Hudri masih menghirup udara bebas di wilayah Pulau Kangean. Sementara berkas perkara penganiayaan yang menyeretnya ke meja hijau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

”Yang bersangkutan (Hudri) masih ada kok, masih beraktivitas seperti biasanya,” ujar seorang warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.

Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan menyatakan, berkas perkara tersangka Hudri telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke lembaganya. Saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Dalam waktu dekat jaksa akan menerbitkan surat P-21 alias lengkap terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian. Sehingga, tersangka beserta barang bukti dapat dilimpahkan ke jaksa oleh penyidik kepolisian.

”Kita akan segera naik tahap dua. Untuk berkasnya sementara sudah lengkap,” katanya.

Hanis memaparkan, berkas perkara tersangka Hudri sempat dikembalikan kepada penyidik. Alasanya, karena dinilai belum lengkap (P-19). Namun, proses penyempurnaan berkas perkara yang dilakukan penyidik berlangsung cukup lama.

”Nanti kalau sudah tahap II tersangka nanti akan kita proses (tahan),”  imbuhnya.

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi berkenaan dengan kasus penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons. Begitu juga Hudri, dia tidak menjawab saat dihubungi koran ini.

Sekadar informasi, Hudri menganiaya Hosen Rabu (14/5). Tindak kekerasan tersebut bermula saat Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri lalu menengahi masalah yang dihadapi kedua belah pihak.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, Hudri justru terpancing emosi lalu menganiaya Hosen di teras rumah yang bersangkutan. Tak terima dianiaya, Hosen lalu melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5).

Kemudian, polisi meminta keterangan Hudri Jumat (20/6). Setelah memenuhi dua alat bukti, polisi akhirnya menetapkan sang Kades sebagai tersangka pada Rabu (9/7). Itu berdasar surat penetapan tersangka Nomor:S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 9 Juli 2025. Meski begitu, orang nomor satu di Desa Angkatan tersebut tidak ditahan. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kades Angkatan #tindak kekerasan #kasus penganiayaan #tahap dua #tersangka #belum ditahan