Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

SPPG di Kabupaten Sumenep Tak Punya Target Pemerataan MBG, Ini Alasannya

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 20 November 2025 | 17:12 WIB
DIPARKIR: Mobil SPPG parkir di depan dapur MBG Yayasan Bakti Bunda Berjaya, Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (19/11). (MOH. LATIF/JPRM)
DIPARKIR: Mobil SPPG parkir di depan dapur MBG Yayasan Bakti Bunda Berjaya, Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (19/11). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep telah lama berjalan. Meski begitu, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) setempat tidak memiliki target kapan semua siswa dapat menikmati program Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep M. Kholilur Rahman menjelaskan, dapur MBG di 27 kecamatan sudah terbentuk. Meski begitu, distribusi MBG belum merata. Sebab, pembangunan dapur ada yang baru mencapai 50 persen dan ada yang sudah 80 persen.

Dia menyatakan, keterlambatan itu bergantung pada kesiapan mitra dalam menyiapkan sarana dan prasarana sebelum proses verifikasi administrasi dan kelayakan dilakukan. ”Kalau mitra cepat membangunnya, maka cepat juga pendistribusian makanannya,” katanya.

Kholilur tidak dapat memastikan berapa jumlah siswa yang sudah menerima menu MBG di Kota Keris. Sebab, pihaknya tidak menyimpan data terperinci mengenai sekolah mana yang telah menerima menu MBG. ”SPPG hanya memegang jumlah penerima per wilayah, tanpa perincian sekolah,” ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini terdapat 26 SPPG yang memberikan layanan MBG di Kota Keris, baik di daratan maupun kepulauan. Untuk jumlah keseluruhan dengan yang tidak beroperasi mencapai 46 SPPG.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes P2KB Sumenep Mulyadi menuturkan, total terdapat 45 SPPG yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Hingga saat ini baru 20 SLHS yang sudah terbit. ”Sisanya masih dalam proses, belum diterbitkan,” terangnya.

Dia menyatakan, SLHS dapat diterbitkan setelah SPPG sudah memenuhi standar pemenuhan kesehatan sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. Menurutnya, dari proses pengajuan hingga penerbitan SLHS membutuhkan waktu selama 14 hari.

”SLHS itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan dari kegiatan aktivitas produksi MBG,” tuturnya.

SLHS mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, kelengkapan dapur, pelatihan penjamah makanan, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pangan. Setiap penjamah pangan wajib mengikuti enam modul pelatihan untuk mendapatkan sertifikat resmi. Selain itu, minimal 50 persen dari total penjamah pangan di setiap SPPG harus sudah bersertifikat.

Selain pelatihan, setiap dapur harus menjalani penilaian menyeluruh terhadap kondisi lingkungan dan peralatan yang digunakan. Sampel makanan yang akan disajikan juga wajib diperiksa laboratorium lebih dulu untuk memastikan tidak ada risiko kontaminasi. ”Setelah semua itu lolos, baru SLHS bisa diterbitkan,” tandasnya. (tif/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#SLHS #Mbg #kabupaten sumenep #SPPG #dapur MBG #Program Presiden #kesiapan mitra