SUMENEP, RadarMadura.id – Pembacaan tuntutan terhadap pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, berinisial S, 47, kembali ditunda. Sudah dua kali sidang tidak dapat digelar karena terdakwa dilaporkan sakit.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo menjelaskan, sidang pembacaan tuntutan sebelumnya diagendakan pada Selasa (11/11). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat membacakan tuntutan karena terdakwa tidak menghadiri sidang. ”Hari ini (Selasa, 18/11) tuntutannya juga tidak bisa dibacakan karena terdakwa masih sakit,” katanya.
Ahmad menegaskan, pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan sepenuhnya menunggu kesiapan JPU. Pihak pengadilan tidak dapat mendesak agar tuntutan segera dibacakan. ”Nanti bergantung pada kesiapan jaksa,” ucapnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis Aristya Hendrawan belum bisa menjelaskan secara terperinci mengenai kasus tersebut. Pihaknya masih akan mengecek kembali perkara tersebut. ”Nanti akan saya cek dulu,” singkatnya.
Slamet Riadi selaku kuasa hukum korban berharap terdakwa dijatuhi tuntutan maksimal. Menurut dia, perbuatan terdakwa sangat berat. Apalagi, dilakukan berulang kali. ”Kami minta dituntut 20 tahun penjara,” tuturnya.
Dia menyampaikan, para saksi sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Berdasarkan fakta sidang, terdakwa tidak hanya melakukan tindakan cabul di kamarnya, tetapi juga mendatangi kamar para santri. ”Itu pengakuan para saksi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, S ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di Situbondo pada Selasa (10/6) setelah sempat menghilang dari rumahnya di Arjasa pada Selasa (3/6). Dia diduga mencabuli sembilan santri selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024. Modusnya, memanggil para korban ke kamarnya sebelum melancarkan aksinya, lalu meminta mereka merahasiakan kejadian itu. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti