SUMENEP, RadarMadura.id - Operasi Zebra Semeru 2025 resmi digelar di Kabupaten Sumenep.
Pelaksanaan operasi itu berlangsung selama 14 hari mulai Senin (17/11) hingga Minggu (30/11). Operasi tersebut difokuskan pada delapan pelanggaran pengguna jalan.
Delapan pelanggaran itu ialah tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor di bawah umur, melawan arus lalin, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, berkendara melebihi batas kecepatan dan berboncengan lebih dari satu orang.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyampaikan, operasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan.
Menurutnya, fokus utamanya untuk menekan angka fatalitas sekaligus meningkatkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
”Operasi ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi ini merupakan bentuk tanggung jawab kami,” katanya kemarin (17/11).
Dia berjanji, selama operasi pihaknya akan mengedepankan tindakan humanis, tetapi tetap tegas pada pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
”Kami ingin masyarakat menyadari bahwa pelanggaran kecil sekalipun dapat berakibat fatal. Karena itu, edukasi dan penindakan akan kami jalankan secara seimbang,” ucapnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani menuturkan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik rawan kecelakaan dan itu akan menjadi prioritas patroli.
”Patroli akan ditingkatkan pada jam-jam tertentu untuk meminimalisasi risiko,” ujarnya.
Dia berharap dengan dilaksanakannya operasi zebra semeru ini dapat tercipta budaya tertib dan sadar keselamatan yang berkelanjutan, bukan hanya saat operasi berlangsung.
”Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Kami mengajak seluruh masyarakat Sumenep untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri