Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sumenep Intens Berantas Rokok Ilegal

Amin Basiri • Sabtu, 15 November 2025 | 20:22 WIB

 

TEGAS: Satpol PP Sumenep bersama tim saat melakukan operasi berantas rokok ilegal ke toko.
TEGAS: Satpol PP Sumenep bersama tim saat melakukan operasi berantas rokok ilegal ke toko.

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep intens melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau. Khususnya rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang ketentuan di bidang cukai.

Operasi pemberantasan rokok ilegal di Sumenep dilaksanakan melalui dua langkah utama.

Yaitu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi penindakan bersama (opsar) di lapangan.

”Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Dijelaskan, kegiatan sosialisasi telah digelar lima kali tatap muka bersama masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat daerah.

Selain memberikan pemahaman terkait aturan cukai, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi pasar (opsar) secara simbolis. Sementara sisanya diserahkan pada KPPBC TMP C Madura.

Satpol PP bersama Tim Satgas juga melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dengan cara identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan peredaran rokok ilegal di 15 kecamatan wilayah daratan, mencakup 222 desa dan 178 toko.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 172.460 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

”Seluruh hasil inventarisasi langsung kami input ke dalam aplikasi SIROLEG setiap hari, dan kegiatan pulinfo berakhir pada 23 Oktober 2025,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, tim satgas melakukan operasi bersama sesuai SK Nomor 100.3.3.2/222/KEP./013/2025, dengan melibatkan 10 personel dari unsur Bea Cukai, kejaksaan, polres, TNI, CPM, dan satpol PP.

Operasi dilakukan di 15 kecamatan berdasarkan hasil pendataan pulinfo dan berakhir pada 30 Oktober 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 28.392 batang rokok ilegal.

Kemudian, barang bukti tersebut diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Wahyu menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Tujuannya, guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumenep.

”Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak lagi menjual maupun membeli rokok ilegal. Sebab, kegiatan itu merugikan negara serta melanggar hukum,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri