Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

IBI Ranting Gayam Bakal Turun Tangan, Terkait Kasus PMB Nonaktif

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 15 November 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi gambar stetoskop
Ilustrasi gambar stetoskop

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus praktik bidan mandiri (PMB) nonaktif Ida Royani di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, kini menjadi atensi banyak pihak. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Gayam kabarnya bakal turun untuk mengkroscek dan melaporkan temuannya ke IBI Sumenep.

Maulida Rosula selaku Ketua IBI Ranting Gayam mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa berbuat banyak atas persoalan PMB nonaktif tersebut. Sebab, masih akan melakukan pengumpulan data di lapangan. Setelah itu, baru berkoordinasi dengan IBI Kabupaten Sumenep. ”Nanti saya akan laporan dulu,” katanya.

Maulida menambahkan, organisasi yang dipimpinnya memang berwenang melakukan pengawasan terhadap bidan di Gayam. Namun, kewenangannya hanya melakukan pengawasan.

”Informasi yang saya kumpulkan nanti akan disampaikan ke pengurus IBI Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) IBI Sumenep Firmawati Rozana belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sebab, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirim koran ini tidak berbalas.

Sebelumnya, warga Kecamatan Gayam yang enggan disebutkan namanya dikorankan itu mengungkapkan dugaan praktik bidan yang menyalahi prosedur. Yaitu, izin PMB tidak berlaku.

”Padahal untuk bisa praktik secara mandiri, harus aktif izin PMB-nya. Seharusnya urus dan perpanjang dulu izin PMB-nya, baru buka praktik. Yang terjadi adalah, izin PMB habis masa berlaku, tapi tetap melayani masyarakat,” sesalnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, bidan Ida Royani mengeklaim tetap bisa praktik karena sudah mengantongi surat izin praktik bidan (SIPB). Meskipun, izin tersebut hanya diperuntukkan untuk membuka layanan di puskesmas saja. Bukan membuka praktik secara mandiri di luar puskesmas.

”SIPB saya tahun 2028, masa berlakunya masih lama,” katanya.

Berkenaan dengan PMB tersebut, dia mengaku sudah mengurus perpanjangan izin. Namun, sampai sekarang belum keluar. Saat ditanya kenapa tetap membuka praktik meski izinnya belum keluar, dia menyatakan izin PMB bidan di Sapudi banyak yang tidak berlaku.

”Semua bidan Gayam dan Nonggunong yang masa berlaku PMB-nya habis, sudah diproses dan menunggu surat terbit. Kemarin TPMB (tempat praktik mandiri bidan) sudah diverifikasi,” pungkasnya. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kecamatan gayam #izin PMB #bidan #ibi #IBI Sumenep #pmb #izin praktik