SUMENEP, RadarMadura.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Taufiqur Rahman Emes satu tahun penjara pada Selasa (11/11). Putusan terhadap warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun.
Safrawi selaku kuasa hukum terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Apakah akan melakukan banding atau tidak. ”Akan kita musyawarahkan (dengan klien). Yang jelas, saat ini kita pikir-pikir,” katanya.
Safrawi menegaskan, pasal yang dijadikan dasar putusan dengan tuntutan tidak sama. Awalnya, kliennya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP. Yakni, tindak pidana pemalsuan surat. Akan tetapi, saat putusan, hakim menggunakan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Berarti, sesuai fakta persidangan, klien saya tidak terbukti melakukan kesalahan sesuai tuntutan jaksa. Seharusnya hakim membebaskan karena tuntutan jaksa tidak terbukti,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Sumenep R Teddy Roomius menyatakan, vonis tersebut secara hukum sudah sah dan tidak bisa dibatalkan. Berkenaan pengunaan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Dia tidak bisa intervensi.
”Yang jelas putusan ini sudah menjadi kwenangan hakim. Saya secara pribadi tidak akan melakukan banding meskipun vonisnya lebih rendah dari tuntutan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan belum bisa dimintai keterangan terkait vonis tersebut. Sebab, saat dihubungi melalui nomor handphone-nya, yang bersangkutan tidak merespons.
Sekadar diketahui, semula terdakwa bertunangan dengan Noer Zakiyah, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan. Seiring berjalannya waktu, pada 16 Juli 2023, terdakwa menikah dengan perempuan berinisial BP.
Pernikahan mereka tercatat di KUA Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Sebelum menikah, terdakwa minta surat na (numpang nikah) kepada Pemdes Pragaan Daya. Lalu, pada 29 Oktober 2023, terdakwa menikah lagi dengan tunangannya, yakni Noer Zakiyah.
Pernikahan mereka didukung dokumen resmi berupa kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan Pragaan. Setelah berstatus suami istri, pada 6 November 2023, terdakwa mengaku sebelumnya pernah menikah dengan BP dan belum cerai.
Karena sakit hati, Noer Zakiyah melaporkan suaminya atas dugaan pemalsuan dokumen nikah. Sebab, suaminya bisa menikah dua kali dan lolos di KUA tanpa proses cerai. Akhirnya, sang suami dimasukkan dalam DPO dengan Nomor DPO/27/XI/2024 sejak November 2024.
Setelah melakukan pengejaran, Satreskrim Polres Sumenep meringkus Taufiqur Rahman Emes di Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Tepatnya pada pertengahan Juni 2025. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti