SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep sudah mempercepat pelayanan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) gratis sejak Juni lalu. Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) mengeklaim sudah banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala DPMPTSP Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, PBG dan BPHTB gratis untuk MBR dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Utamanya, warga yang membeli perumahan subsidi. ”Sudah ada 425 unit rumah yang memanfatkan PBG gratis,” katanya.
Menurutnya, program tersebut awalnya tidak dilirik oleh masyarakat maupun pengembang perumahan. Buktinya, meski layanan sudah dibuka selama tiga bulan, warga yang memanfaatkan program tersebut masih minim. ”Makanya kita menyosialisasikan secara intensif. Hasilnya, sekarang banyak yang memanfaatkan program tersebut,” ucap Rahman.
Dijelaskan, PBG dan BPHTB gratis untuk MBR tersebut digagas untuk mendukung program nasional. Selain gratis, durasi pengurusannya juga dipercepat. ”Jika dulu memakan waktu tujuh hari baru PBG keluar, sekarang cukup 15 menit sudah kelar,” tegas Rahman.
Rahman menambahkan, program tersebut kemungkinan akan berlanjut sampai tahun 2026. Sebab, program ini untuk mempermudah dan meringankan warga yang ingin memiliki rumah. ”Selama di Kabupaten Sumenep masih ada developer yang menyediakan rumah subsidi untuk MBR, program ini tetap ada,” imbuhnya. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti