Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Disnaker: Tidak Semua Perusahaan Wajib Terapkan UMK

Amin Basiri • Sabtu, 8 November 2025 | 14:59 WIB

PERUSAHAAN

RAMAI: Sejumlah perusahaan saat mengikuti job fair di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).
RAMAI: Sejumlah perusahaan saat mengikuti job fair di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).

SUMENEP, RadarMadura.id – Meski hampir tutup tahun, pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Sumenep belum dimulai.

Dinas Ketenagakerjaan menyebut belum bisa menggelar sidang dewan pengupahan.

Sebab, pemerintah pusat belum mengeluarkan rilis resmi sebagai dasar perhitungan upah. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep Heru Santoso menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Menurutnya, sidang baru bisa digelar setelah regulasi tersebut diterbitkan.

Nanti kalau sudah ada rilis dari pusat, baru kita rapat. Biasanya antara akhir November sampai awal Desember, terangnya. 

Dia menuturkan, meski keputusan final masih menunggu pusat, tren kenaikan UMK setiap tahunnya diperkirakan tetap akan berlanjut. Menurutnya, setiap tahunnya pasti ada peningkatan. 

Kalau potesi peningkatan biasanya ada terus setiap tahun.

Tetapi, persentasenya belum diketahui. Tahun 2024, Rp 2,2 juta, pada 2025 naik menjadi Rp 2,4 juta, atau sekitar 6,5 persen, tuturnya.

Dia menyatakan, daerah memang bisa memberikan usulan besaran UMK. Namun, keputusan final tetap berada di pemerintah pusat.

Pihaknya menegaskan, daerah memang bisa memberikan usulan besaran UMK, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Kalau kita mengusulkan, tapi belum ada keputusan dari pusat, percuma juga.

Tidak akan diterima karena harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan secara nasional, ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, tidak semua perusahaan di Kabupaten Sumenep wajib menerapkan UMK.

Menurutnya, hal itu bergantung pada klasifikasi dan modal usaha yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Memang ada beberapa perusahaan yang wajib menerapkan UMK, ada juga yang tidak wajib.

Akan tetapi, minimal harus mengacu pada standar biaya hidup di provinsi.

Misalnya, dari jenis dan besaran modal usaha, kalau memenuhi kriteria, maka wajib UMK, jelasnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan akan tetap melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang wajib menerapkan UMK.

Nantinya, perusahaan-perusahaan yang wajib UMK akan diundang.

Nanti akan kami undang untuk diberikan sosialisasi, tandasnya. (tif/han)

Editor : Amin Basiri