Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Penetapan Tersangka Lebih dari Satu Orang, Kasus SHM Area Pantai Tapakerbau

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 17:04 WIB

PEDULI LINGKUNGAN: Warga memasang poster kawasan lindung di pantai yang rencananya akan digarap menjadi tambak garam, di Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep. (DOK/JPRM)
PEDULI LINGKUNGAN: Warga memasang poster kawasan lindung di pantai yang rencananya akan digarap menjadi tambak garam, di Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep. (DOK/JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di area Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terus bergulir. Polda Jatim menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Itu terungkap dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025. Surat yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan itu tertanggal Jumat (26/9).

Itu balasan Kejati Jatim atas surat yang dilayangkan kuasa hukum pelapor Marlaf Sucipto tertanggal Jumat (12/9). Saat itu, kuasa hukum pelapor meminta Korps Adhyaksa segera melaksanakan gelar perkara yang diajukan Polda Jawa Timur.

Kejati Jatim menyampaikan telah melakukan gelar perkara terhadap para tersangka, Senin (22/9). Kejati tidak menyebut secara detail nama-nama tersangka. Korps Adhyaksa hanya menyebut nama Mina dan kawan-kawan.

Sedangkan Mina merupakan mantan kepala Desa Gersik Putih. Polemik terkait SHM Pantai Tapakerbau muncul bersamaan dengan adanya rencana reklamasi pesisir laut untuk dijadikan lahan tambak garam. Namun, ditolak keras dari warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi).

Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor mengakui kasus penerbitan SHM atas pantai tersebut menyeret banyak nama. Namun, dia enggan membeberkan identitas para pelaku.

”Sudah ada penetapan tersangka, tidak hanya satu orang. Tunggu saja berikutnya,” katanya Jumat (3/10).

Advokasi yang dilakukan tidak berorientasi pada pemidanaan orang lain. Tapi, untuk menyelamatkan pantai dari pembangunan tambak garam. Sebab selama ini, pesisir pantai di Desa Gersik Putih menjadi ruang hidup masyarakat setempat.

”Saya hadir untuk menjadi bagian dari misi perjuangan guna menyelamatkan pantai yang tersisa dari rencana pembangunan tambak garam,” tegasnya.

Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim memperkuat beberapa fakta dalam perkara itu. Antara lain, objek tanah yang ber-SHM itu adalah pantai atau laut. Artinya, bukan daratan yang diklaim sebagian orang.

”Sejak dulu memang berupa pantai atau laut, tidak pernah menjadi lahan,” tegasnya.

Sekadar informasi, kasus reklamasi itu mencuat mulai pertengahan 2023. Yakni, adanya konflik antara warga Dusun Tapakerbau dengan penggarap tambak garam. Konflik tersebut sempat mereda setelah dilakukan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak pada Desember 2023 lalu.

Kemudian, terdapat kesepakatan untuk menghentikan aktivitas penggarapan lahan. Ironisnya, Senin (13/1), tiba-tiba terdapat surat pemberitahuan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot pada Polres Sumenep.

Dalam surat itu disampaikan bahwa aktivitas penggarapan lahan tambak garam akan dimulai pada Selasa (21/1). Namun, sampai sekarang aktivitas tersebut tidak terealisasi karena diprotes warga. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penerbitan sertifikat #kuasa hukum #Pantai Tapakerbau #kasus reklamasi #polda jatim #kejati jatim #shm