Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DKUPP Abaikan Panggilan Komisi III DPRD Sumenep, Terkait Isu Proyek Fisik Dimenangkan Rekanan Tertentu

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 23 September 2025 | 16:46 WIB
TERUTUP: Komisi III DPRD Sumenep melakukan rapat bersama Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep di ruangan komisi Senin (22/9). (MOH. IQBAL/JPRM)
TERUTUP: Komisi III DPRD Sumenep melakukan rapat bersama Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep di ruangan komisi Senin (22/9). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Komisi III DPRM Sumenep melakukan hearing dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Sumenep Senin (22/9). Pemanggilan mitra kerja itu merupakan tindak lanjut dari isu tak sedap yang menerpa panitia lelang.

Yakni, ditengarai mengondisikan proses tender. Pemanggilan mitra itu seharusnya juga melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep. Namun, tidak ada satu pun perwakilan DKUPP yang hadir.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengaku sangat kecewa terhadap DKUPP yang dinilai mengabaikan surat pemanggilan yang dikirim dewan. Padahal, persoalan yang akan dibahas cukup krusial.

Sebab, menyangkut tiga proyek yang melekat di DKUPP Sumenep. Sebab, proyek fisik itu ditengarai diatur agar dimenangkan rekanan tertentu. ”Tentu kami sangat kecewa,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan rapat dengan Bagian Barjas Setkab Sumenep untuk menyikapi isu miring yang beredar di masyarakat. Salah satu yang dibahas adalah berkenaan dengan pembatalan lelang.

”Pembatalan lelang itu tetap bisa dilakukan. Dalam konteks ini bergantung pada kajian teknisnya. Nanti akan kita bahas kembali persoalan kajian teknis ini dengan OPD terkait,” tukasnya.

Kabag Pengadaan Barjas Setkab Sumenep Yugo Prakoso mengaku tidak memiliki domain untuk melakukan pembatalan tender.

”Lelang proyek hanya bisa dibatalkan apabila penawar seluruhnya di atas harga perkiraan sendiri (HPS), serta tidak ada rekanan yang memasukkan penawaran,” katanya.

Kepala Dinas KUPP Sumenep M. Ramli belum bisa dimintai keterangan mengenai ketidakhadirannya dalam hearing bersama dewan. Sebab, saat dihubungi ke nomor handphone-nya tidak merespons.

Komisi III DPRD Sumenep mengaku mendapat pengaduan masyarakat terkait tender tiga paket proyek senilai Rp 3,3 miliar yang diduga dikondisikan agar dimenangkan. Proyek tersebut melekat di Dinas KUPP Sumenep.

Yakni, pembangunan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru Sumenep Rp 802 juta. Lalu, pembangunan infrastruktur penunjang SIHT berupa jalan utama Rp 936 juta. Terakhir proyek pembangunan infrastruktur penunjang SIHT beruapa area parkir, musala, MCK dan kantin SIHT Rp 1,6 miliar. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dikondisikan #rekanan tertentu #pemanggilan #proyek fisik #tiga paket proyek #komisi iii #DKUPP Sumenep #mengabaikan