Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DKPP Sumenep: Penyusunan Naskah Akademik Perda Tembakau Masuk APBD 2026

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 17 September 2025 | 15:19 WIB
DAUN EMAS: Petani sedang merawat tembakaunya di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (5/9). (MOH. LATIF/JPRM)
DAUN EMAS: Petani sedang merawat tembakaunya di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (5/9). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, penyusunan naskah akademik (NA) baru bisa dilakukan tahun depan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid. Menurut dia, untuk anggaran kegiatan tahun ini sudah penuh dan tidak dapat diajukan program tambahan lagi.

”Tidak ada pos anggaran untuk tahun ini. Kami akan usulkan penyusunan NA masuk ke APBD 2026,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Inung itu memastikan, eksekutif akan melibatkan akademisi lokal, pedagang, hingga petani dalam penyusunan NA. Dia menilai, langkah ini sangat penting agar hasil kajian lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan.

”Terkait teknis penyusunan NA, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Faisal Muhlis menilai banyak pasal dalam perda tersebut yang bermasalah. Hal itu terungkap setelah adanya kajian yang dilakukan oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). ”Kami telah sepakat untuk merevisi Perda 6/2012,” tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, sejumlah masukan dari mahasiswa maupun akademisi telah dicatat untuk dijadikan bahan penyusunan NA. Dia menekankan, keterlibatan multisektor agar revisi perda dapat berpihak pada semua yang terkait.

”Awal 2026, NA revisi perda ini harus sedah tuntas, sehingga bisa segera dibahas dan disahkan,” tandasnya. (tif/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tembakau #penyusunan NA #Naskah Akademik #pmii #revisi #komisi ii #dkpp