SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan tipikor program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep sampai sekarang masih berlanjut. Masyarakat didorong untuk segera membuka fakta terkait dugaan penyimpangan program tersebut. Sehingga, Kejati Jawa Timur bisa segera menetapkan tersangka.
Pengamat Hukum Sumenep Zamrud Khan melihat penanganan kasus dugaan tipikor program BSPS mulai ada titik terang. Indikasinya, sudah banyak pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim.
”Prediksi saya, kejati sudah mengantongi nama-nama calon tersangka,” katanya.
Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM) itu menuturkan, kasus tersebut menjadi salah satu atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, kasus tersebut sumber dananya langsung dari APBN.
”Kejati sepertinya masih menunggu audit BPK atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menentukan nominal kerugian negara. Setelah itu, pasti dilakukan penetapan tersangka,” ucap Zamrud.
Zamrud menyampaikan, kasus tersebut diyakini melibatkan dan akan menyeret banyak pihak. Salah satunya, kepala desa (Kades) dan pelaksana di lapangan. Dia menyatakan, tidak mungkin Kades tidak mengetahui aliran dana BSPS.
”Sebab, yang mengusulkan adalah pemerintah desa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, beredar kabar sejumlah oknum anggota DPRD Sumenep diduga terseret dalam kasus tersebut. Maka dari itu, para pihak yang mengetahui dugaan penyelewengan kasus tersebut harus berani bersuara dan membeberkan ke penyidik.
Dia minta dugaan keterlibatan oknum dewan tersebut dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, penyidik bisa menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Saya minta para pihak yang mengetahui kasus ini untuk bersuara. Sehingga, bisa terang benderang siapa saja yang terlibat,” tegas Zamrud.
Zamrud berpesan kepada penyidik agar benar-benar teliti mengusut kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut melibatkan banyak pihak.
”Harus berhati-hati saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik juga harus lebih profesional dan bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum,” imbuhnya. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti