Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Baru Tujuh Gudang di Kabupaten Sumenep yang Kantongi Izin Pembelian Tembakau, Apa Sebabnya?

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 7 September 2025 | 01:57 WIB
DAUN EMAS: Seorang petani sedang menyirami tanaman tembakaunya yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (5/9). (MOH. LATIF/JPRM)
DAUN EMAS: Seorang petani sedang menyirami tanaman tembakaunya yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Jumat (5/9). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Gudang tembakau di Kabupaten Sumenep mulai menyerap tembakau milik petani. Namun, hingga saat ini, dari 29 gudang yang ada di Kota Keris, baru tujuh gudang yang telah mengantongi izin pembelian.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menuturkan, institusinya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah gudang yang membeli tembakau petani. Hasilnya, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran.

”Bentuk pelanggarannya ada yang belum mengurus izin pembelian, juga ada gudang yang tidak memublikasikan jadwal pembelian. Termasuk perihal harga beli tembakau,” katanya.

Menurutnya, para pelanggar itu akan diberi sanksi. Yaitu, teguran satu sampai tiga kali. Jika tetap abai, akan dicabut izin operasionalnya. Bagi gudang yang tidak berizin, maka akan ditutup. ”Kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan sampai masa puncak panen tembakau selesai,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riyadi menyatakan, pengusaha yang mengurus izin pembelian tembakau diakui masih minim. Sejauh ini, baru tujuh gudang yang mengurus izin pembelian.

”Saat melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan, kami sudah memberikan penjelasan kepada pemilik gudang untuk segera mengurus izin pembelian,” terangnya.

Dia berharap gudang yang melakukan pembelian tembakau petani dapat mendaftar terlebih dahulu. Tujuannya, agar tembakau petani yang diserap oleh gudang dapat terdata dengan jelas. Selain itu juga sebagai bentuk perlindungan bagi petani tembakau.

”Alhamdulillah, sejumlah gudang yang semula tidak berizin sudah minta dokumen pendaftaran untuk mengurus izin pembelian,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep Irwan Hayat minta agar dinas terkait memperkuat pengawasan pembelian tembakau. Menurutnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang melekat di DKUPP dan satpol PP bisa dimanfaatkan untuk memperkuat proses pengawasan tersebut.

”DKUPP berwenang mengendalikan pasar, sementara satpol PP bertugas menegakkan perda. Sementara pemkab secara keseluruhan harus melakukan monitoring secara kontinu kepada pabrikan,” pintanya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pembelian tembakau #DPMPTSP Sumenep #Monev #minim #pengusaha #tujuh gudang