Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Aktivitas Penambangan Ilegal Beroperasi di Sumenep, Tujuh Perusahaan Baru Mengajukan IUP

Amin Basiri • Sabtu, 6 September 2025 | 16:25 WIB
MENJELASKAN: Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar saat ditemui di ruangannya.
MENJELASKAN: Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar saat ditemui di ruangannya.

SUMENEP, RadarMadura.id - Ada 42 pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Sumenep.

Namun, baru satu yang mengantongi legalitas usaha. Sementara sisanya belum miliki izin usaha pertambangan (IUP).

Saat ini ada tujuh perusahaan yang mengajukan izin pertambangan dengan berbagai komoditas.

Antara lain, penambangan batuan, pasir dan batu (sirtu), batu gamping, dan dolomit.

Namun, dari tujuh pemohon itu, sebagian besar masih dalam tahap pencarian tenaga ahli geologi sebagai syarat verifikasi luasan area dan kandungan mineral. Hasilnya, cuma satu pemohon perizinan yang memasuki tahap lanjut. 

Kini tinggal menunggu penerbitan IUP setelah memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Hanya CV Nur Fadillah untuk komoditas batuan yang terletak di Desa Batuan, itu tinggal menunggu penerbitan IUP-nya, ujar Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar kemarin (5/9).

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, puluhan tambang yang beroperasi di Kota Keris hanya satu yang memiliki izin resmi.

Sementara sisanya banyak yang berhenti di tengah jalan saat proses pengurusan izinnya. Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas, ucapnya.

Sebagian besar pemilik tambang berhenti pada tahap awal pendaftaran WIUP.

Sehingga, tidak melanjutkan ke IUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi.

Kedua izin tersebut menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan bisa dimulai secara legal.

Rahman berjanji akan terus memberikan pendampingan bagi pengusaha tambang galian C agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.

Ke depan akan difasilitasi lagi, untuk bisa meningkatkan pengusaha galian C yang mengurus izin, tandasnya. (tif/jup) 

Editor : Amin Basiri
#ilegal #sumenep #galian c