SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – DPRD Sumenep serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Hal itu sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjamin hak masyarakat untuk hidup sehat secara menyeluruh.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah M. Ramzi menuturkan, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial melalui sistem kesehatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Sebab itu, diperlukan upaya nyata, konkret, dan terintegrasi.
"Raperda usul prakarsa DPRD ini tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya.
Dia menjelaskan, raperda yang sedang dibahas itu bertujuan meningkatkan kesadaran, kamauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Sehingga, derajat kesehatan masyarakat di Kota Keris dapat lebih meningkat.
Menurutnya, pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan secara parsial. Karenanya, dengan raperda tersebut, DPRD menginginkan ke depan dapat menjadi dasar hukum untuk terselenggaranya sistem kesehatan daerah yang melibatkan kerja sama lintas sektor, organisasi profesi kesehatan, dan pihak swasta.
"Pemerintah sebagai penanggung jawab perlu membangun sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata. Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk mewujudkan itu," jelasnya.
Dengan adanya raperda tersebut, pihaknya berharap akan terbentuk sistem pelayanan kesehatan yang kuat, berdaya saing.
"Selain itu juga mampu menjawab tantangan kesehatan di tingkat lokal," tutupnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri