Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belum Tetapkan Tersangka, KNPI Jatim Minta Kejagung Evaluasi Kejati, Diduga Dapat Tekanan Pihak-Pihak Terkait

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). (Radar Kudus)
Ilustrasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). (Radar Kudus)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Sumenep berjalan di tempat. Tidak heran jika kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) disorot.

Sorotan terhadap kinerja Korps Adhyaksa datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim. Mereka meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi kinerja seluruh penyidik Kejati Jatim. Sebab, perkara itu sudah lama ditangani, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Saya meminta dan mendesak Kejagung RI untuk melakukan evaluasi Kejati Jatim perihal penanganan dugaan korupsi program BSPS 2024 di Sumenep,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD KNPI Jatim Nur Faisal.

Keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus BSPS 2024 sudah disampaikan Rizki Pratama. Dia merupakan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024. Bahkan, Rizki pernah menyebut adanya aliran dana BSPS ke kantong oknum anggota DPRD dan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

”Saya mengikuti perkembangan kasus ini, bahkan membaca sekaligus menyimak perkembangannya. Kejati terkesan lamban dalam menangani kasus korupsi BSPS 2024. Ini kasus besar yang melibatkan banyak pihak, mulai tingkat desa hingga pejabat tingkat negara,” imbuhnya.

Faisal meminta penyidik Kejati Jatim harus tegas dalam menangani kasus BSPS 2024 di Kota Keris. Siapa pun yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka.

”Kejati terlihat ragu-ragu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga memunculkan tafsir bermacam-macam di tengah masyarakat. Ada yang bilang Kejati Jatim bermain-main, masuk angin, dan bahkan ada yang nyebut Kejati Jatim takut untuk mengungkap kebenarannya secara hukum,” ujarnya.

Faisal meyakini, penyidik sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam pusaran korupsi program yang bersumber dari APBN tersebut. Sebab, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah lama.

Bahkan, sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. ”Kami berpandangan bahwa Kejati Jatim mendapat tekanan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dan punya kekuatan menekan di kekuasaan republik ini. Kesimpulannya, Kejati Jatim sedang memilah dan memilih mana yang kemudian didorong atau tidak,” tukasnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum bisa dikonfirmasi tentang kritikan tajam yang disampaikan DPD KNPI Jatim. Saat dihubungi ke nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons.

Sekadar informasi, Program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jenis bantuannya berupa renovasi rumah secara swadaya. Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan Rp 20 juta.

Pemanfaatannya, untuk biaya pengadaan material bangunan dan ongkos pekerja. Tahun lalu, ada 5.490 penerima BSPS di Kabupaten Sumenep. Total yang digelontorkan pemerintah pusat untuk ribuan penerima di Kota Keris mencapai Rp 109.800.000.000. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kepastian hukum #Kejagung #knpi #mendapat tekanan #program bantuan #BSPS #Disorot #kasus korupsi #evaluasi kinerja #kejati jatim