SUMENEP, RadarMadura.id – Beberapa narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep bebas sebelum masa tahanan selesai. Mereka mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep Heri Sutriadi mengatakan, pemberian amnesti kepada tujuh napi merupakan kewenangan presiden. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 7/2025.
”Itu yang menentukan langsung pemerintah pusat, tidak ada usulan dari kami. Di Sumenep kebetulan hanya tujuh orang yang mendapatkan amnesti,” katanya.
Heri menyampaikan, dari tujuh nama narapidana yang dapat amnesti tersebut, empat di antaranya sudah dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.dengan demikian, hanya tiga orang yang dibebaskan langsung melalui kebijakan amnesti tersebut.
”Empat narapidana sudah bebas duluan sebelum surat keputusan amnesti itu turun ke kami,” ucapnya.
Heri menjelaskan, proses administrasi pemberian amnesti sangat ketat. Melibatkan koordinasi lintas lembaga. Dia pastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tim bekerja profesional dan teliti. Tidak ada celah dalam penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, amnesti diberikan sebagai bentuk dorongan moral agar warga binaan yang menunjukkan penyesalan bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Dia menginginkan, setiap narapidana yang keluar dari rutan siap menjalani kehidupan lebih bermakna.
”Negara sudah membuka jalan. Sekarang giliran mereka untuk melangkah, membuktikan bahwa mereka bisa menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan,” terangnya.
Heri menambahkan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas II-B Sumenep cukup banyak. Jika dibandingkan dengan ruang tahanan, melebihi kapasitas. Program amnesti membantu mengurangi beban rutan. ”Warga binaan kita ada 370 orang,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti