SUMENEP, RadarMadura.id - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep belum sepenuhnya memahami regulasi pelaksanaan Sekolah Rakyat. Salah satunya ialah aturan kuota siswa.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Mustangin menyampaikan, yang tidak dipahami ialah berkaitan dengan kuota siswa apabila tidak terpenuhi.
Jadi, apakah program tersebut tetap dapat dilaksanakan atau malah dibatalkan.
Kami belum tahu, apakah tetap digelar atau tidak, kami masih menunggu regulasinya,” terangnya.
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti pelaksanaan Sekolah Rakyat untuk daerah yang masuk kategori 1C seperti Kota Keris.
Hingga kini informasi yang diterima baru sebatas pelaksanaan Sekolah Rakyat direncanakan berlangsung selama Agustus, tetapi tanpa tanggal pasti.
Pihaknya juga menepis kabar bahwa Sekolah Rakyat tipe 1C akan dimulai pada awal Agustus.
Sebab, belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat. ”Kami belum menerima, pokoknya di bulan Agustus, begitu informasinya,” katanya.
Meski belum ada kepastian regulasi, Mustangin mengaku tetap berusaha maksimal untuk memenuhi kuota peserta didik sesuai target.
Tetapi, jika sampai akhir masa penjaringan kuota tetap tidak terpenuhi, pihaknya berencana melapor ke Satgas Sekolah Rakyat di kementerian untuk mendapatkan arahan.
”Kami akan terus berupaya untuk menyisir siswa,” ucapnya.
Hingga akhir Juli 2025, jumlah calon siswa yang terjaring baru lima orang, empat jenjang SMP dan satu jenjang SD.
Sementara targetnya 50 siswa untuk tiap jenjang SD dan SMP.
Dinsos P3A Sumenep telah melibatkan banyak elemen masyarakat, seperti tokoh desa, dan pendamping sosial.
Harapannya bisa menjangkau lebih banyak anak dari keluarga miskin yang belum terdata atau sulit dijangkau petugas. (tif/luq)
Editor : Amin Basiri