Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Fraksi PKB Minta Kasus BSPS 2024 Diusut Tuntas

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 24 Juli 2025 | 14:29 WIB
DIJAGA KETAT: Petugas Kejari Sumenep berjaga di pintu masuk tempat pemeriksaan Kades oleh Kejati Jatim terkait program BSPS di Gedung Islamic Center, Batuan, Rabu (21/5). (MOH. IQBAL/JPRM)
DIJAGA KETAT: Petugas Kejari Sumenep berjaga di pintu masuk tempat pemeriksaan Kades oleh Kejati Jatim terkait program BSPS di Gedung Islamic Center, Batuan, Rabu (21/5). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumenep meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024. Sebab, kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat luas di Pulau Madura. Khususnya di Kabupaten Sumenep.

Ketua Fraksi PKB Rasidi menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program BSPS menimbulkan kegelisahan. Sebab, program itu seharusnya menjadi solusi bagi warga tidak mampu yang mendiami rumah yang layak huni.

Namun, ternyata menjadi ladang oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.

”Fraksi PKB sangat menyesalkan jika benar ada praktik curang dalam pelaksanaan program BSPS. Ini menyangkut hak masyarakat bawah yang sangat membutuhkan. Kami mendesak Kejati Jatim untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Kejati seharusnya terbuka dan transparan dalam penanganan perkara itu. Agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi penanganannya terkesan lamban dan tidak menyentuh semua pihak yang terlibat.

Senada dengan itu, anggota Fraksi PKB DPRD Sumenep Akhmadi Yasid juga mendorong APH bertindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BSPS. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

”Siapa pun yang terlibat, monggo diproses sesuai hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh tebang pilih. Masyarakat menunggu kepastian hukum, jangan sampai kasus ini menggantung dan kepercayaan publik pada penegakan hukum makin terkikis,” tegas Akhmadi Yasid.

Fraksinya mendukung adanya pengawasan internal yang ketat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan pemkab. Salah satunya pengawasan oleh inspektorat. ”Tapi, kami ingin menekankan bahwa penanganan hukum harus dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Kasus korupsi BSPS mencuat setelah muncul dugaan aliran dana tidak sah yang melibatkan sejumlah pihak. Kejati Jatim saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait praktik dugaan korupsi dalam program bantuan perumahan tersebut.

Program BSPS 2024 di Sumenep menyasar 5.490 penerima dengan total anggaran Rp 109.800.000.000. Masing-masing penerima kecipratan dana sebesar Rp 20 juta. Perinciannya, Rp 17,5 juta untuk belanja material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kepastian hukum #praktik curang #penanganan perkara #BSPS #pengusutan #kasus korupsi #fraksi pkb #kejati jatim