Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Minta Kejelasan soal Kasus Korupsi BSPS, AMSP Ajukan Permohonan Audiensi ke Kejati Jatim

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 18 Juli 2025 | 14:33 WIB
KAWAL KETAT: Ketua AMPS Sumenep mengirim surat audiensi ke Kejati Jatim Kamis (17/7). (NURRAHMAT UNTUK JPRM)
KAWAL KETAT: Ketua AMPS Sumenep mengirim surat audiensi ke Kejati Jatim Kamis (17/7). (NURRAHMAT UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep dinilai tidak transparan. Buktinya, hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan peristiwa pidana dalam perkara itu, serta memiliki paling sedikit dua alat bukti dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sebab, penanganan perkara itu dinilai tidak transparan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.

”Meskipun penyidik sudah banyak melakukan agenda pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah pihak. Namun, hasilnya selalu tidak disampaikan ke publik. Makanya kami kirim surat audiensi ke Kejati Jatim,” ujar koordinator AMSP Nurrahmat.

Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejati Jatim juga saling lempar saat ditanya berkenaan dengan perkembangan penanganan kasus tersebut. Seharusnya dua lembaga itu terbuka karena kasus yang ditangani merugikan banyak masyarakat. Khususnya penerima BSPS.

”Masyarakat harus diberi tahu perkembangannya, bukan ditutup-tutupi. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, ada apa kok tidak transparan?” tanya Nurrahmat.

Pihaknya meminta perkara itu segera dituntaskan dan disampaikan kepada publik tentang hasil perkembangan penanganannya. Jangan sampai publik dipermainkan atas penanganan kasus ini.

”Intinya, bagaimana pengungkapan kasus BSPS ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Transparansi dan jangan sampai dipolitisasi,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum bisa memberikan keterangan terkait surat audiensi itu. Begitu pula Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata. Dia tidak merespons upaya konfirmasi koran ini.

Sekadar diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk renovasi rumah. Anggarannya bersumber dari APBN.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sekitar Rp 20 juta yang dibagi dua peruntukan. Yaitu, biaya pengadaan material dan ongkos tukang. Sedangkan di Kabupaten Sumenep, yang tercatat sebagai penerima porgam itu 5.490 orang. Total yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai Rp 109.800.000.000. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#AMSP #BSPS #korupsi #penanganan kasus #audiensi #pengungkapan kasus #kejati jatim