SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Bambang Eko Iswanto (BEI) belum berkekuatan hukum tetap. Anggota DPRD Sumenep itu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim), Selasa (26/6).
Juru Bicara PN Sumenep Jheta Tri Dharmawan mengatakan, Bambang Eko Iswanto sempat mengajukan upaya hukum banding. Dia tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Sumenep. Yaitu, 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
”Hasil bandingnya ditolak atau menguatkan vonis majelis hakim PN Sumenep. Pada intinya putusannya (saat banding) sama dengan sebelumnya," singkatnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengatakan, Bambang Eko Iswanto menyatakan sikap pikir-pikir saat majelis hakim PT Jatim menjatuhkan vonis banding. Dia tidak menampik terdakwa saat ini mengajukan upaya hukum banding.
"Bambang sekarang sudah ajukan Kasasi. Setelah proses pikir-pikir selama 7 hari," katanya.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sama. Agar putusan hakim PN Sumenep terhadap terdakwa tidak berubah. "Pasti nanti kami juga ajukan kasasi," ujar Surya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM),
Penasihat hukum Bambang Eko Iswanto, Hawiyah Karim, mengaku tidak mengetahui upaya hukum kasasi yang dilakukan kliennya. Sebab, pasca vonis PN Sumenep dijatuhkan, Bambang melakukan upaya hukum sendiri.
"Itu kayaknya lakukan upaya hukum sendiri, termasuk yang banding bukan saya penasihat hukumnya. Saya sudah tidak lakukan pendampingan (terhadap Bambang)," dalihnya.
Vonis terhadap Bambang dibacakan Rabu (14/5). Hukuman yang dijatuhkan 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap bambang sama dengan tuntutan JPU.
Sedangkan sanksi pidana denda yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Sebab, JPU hanya menuntut Bambang untuk membayar Rp 1 miliar. Jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Bambang terjadi Rabu (4/12). Dia diamankan di dalam rumah saorang ustad bernama Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Palasa itu.
Akhirnya, beberapa barang bukti berhasil diamankan dari rumah bambang. Antara lain, narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram. Dia diduga sebagai pengedar barang haram.
Penangkapan Bambang berdasarkan pengembangan polisi setelah meringkus seorang budak narkoba bernama Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti