Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Sarankan Pakai PP Terkait Batas Usia Pencalonan Sekkab Sumenep

Amin Basiri • Kamis, 3 Juli 2025 | 17:52 WIB

Zainal Arifin (Ketua DPRD Sumenep)
Zainal Arifin (Ketua DPRD Sumenep)


SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Kabupaten Sumenep angkat bicara terkait penentuan batas usia pencalonan sekretaris kabupaten (Sekkab) Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyarankan agar eksekutif menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Artinya, maksimal usia calon 56 tahun.

Zainal mengutarakan, PP 17/2020 itu merupakan perubahan dari PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c disebutkan persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, usia paling tinggi 56 tahun.

Namun, aturan tersebut berbeda dengan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 10/2023. Regualsi ini mengatur tentang batas usia pengangkatan JPT pratama sekretaris daerah.

Dalam SE tersebut diatur ada dua batas usia pencalonan Sekkab. Yakni, 56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Lalu, 58 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT pratama sepanjang bersedia tidak mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Zainal menilai, penggunaan PP dinilai lebih tepat karena statusnya lebih tinggi dari SE Menteri PAN-RB.

Menurutnya, batas usia maksimal 56 tahun sesuai PP 17/2020 yang paling tepat dijadikan dasar pencalonan Sekkab Sumenep. Sebab, SE Menteri PAN-RB tersebut statusnya lemah apabila dibandingkan dengan PP.

”Jadi yang dipakai untuk pencalonan Sekkab nanti harus sesuai ketentuan PP, usia paling tinggi 56 tahun,” terangnya.

Dia menambahkan, ketentuan yang ada dalam SE tidak sesuai dengan aturan pada Pasal 107 PP 17/2020. Sebab, di dalamnya tercantum ada dua batas usia. ”SE tersebut bertentangan dengan PP,” tegasnya. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#sekkab #Pencalonan #dprd sumenep #Usia