SUMENEP, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berkomitmen untuk melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan keris dengan serius. Hal itu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya lokal.
Ketua Pansus IV DPRD Sumenep Mulyadi mengatakan, regulasi tersebut penting dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi keris. Apalagi, keris menjadi salah satu ikon budaya khas Madura, khususnya Sumenep. Dia menargetkan pembahasan rampung sebelum akhir 2025.
”Kami optimistis, raperda tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Kajian akademiknya sudah matang dan disusun secara menyeluruh bersama pihak yang kompeten di bidangnya,” katanya.
Mulyadi menginginkan kehadiran perda perlindungan keris menjadi payung hukum untuk memastikan pelestarian budaya keris. Dengan adanya raperda tersebut, pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa bergandengan tangan menjaga warisan leluhur.
”Kalau tidak segera dibuatkan regulasinya, keris berisiko tergusur oleh arus modernisasi. Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif agar budaya keris tetap hidup dan dihormati,” terangnya.
Dijelaskan, pembahasan raperda dipastikan akan berjalan terukur, teliti, dan tidak akan tergesa-gesa. Tujuannya, untuk menjaga kualitas pembahasan yang harus dibangun dalam regulasi tersebut. ”Kami tidak ingin mengejar waktu. Sebab, ini menyangkut warisan budaya warisan leluhur,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti