Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mahasiswa Kangean Tolak Survei Seismik karena Dinilai Rusak Lingkungan dan Ekosistem Laut

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 19 Juni 2025 | 15:20 WIB
MENOLAK: Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) melakukan aksi demontrasi di Pemkab Sumenep Rabu (18/6). (MOH. LATIF/JPRM)
MENOLAK: Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) melakukan aksi demontrasi di Pemkab Sumenep Rabu (18/6). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id Survei seismik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) di Kepulauan Kangean memunculkan gelombang penolakan. Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) berdemonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Rabu (18/6).

Korlap Aksi Ahmad Faiq Hasan mengungkapkan, 25 tahun PT KEI beroperasi di Kepulauan Kangean. Perusahaan itu mengeruk sumber daya alam (SDA). ”Sedangkan pulau kami tidak pernah dibangun. PT KEI hanya merusak pulau kami dengan aktivitas migasnya,” katanya.

Dia menilai, survei seismik yang akan dilakukan untuk mengeksploitasi titik baru di Kecamatan Arjasa akan merusak wilayah tangkap nelayan. Akibatnya, mereka akan kesulitan dalam mencari nafkah.

Faiq mengungkapkan, adanya perusahaan migas seperti PT KEI yang puluhan tahun di Kangean tidak memberikan transformasi signifikan di sektor pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia di wilayahnya. Dia menyebut, mereka hanya bisa merusak lingkungan dan ekosistem laut.

”Masyarakat Kangean bisa tetap hidup tanpa adanya perusahaan migas yang tidak pernah memberikan dampak nyata, mereka hanya merusak,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan PT KEI. Massa aksi meminta agar survei seismik oleh PT KEI dan PT GSI di Kepulauan Kangean dibatalkan.

”Kami minta Pemerintah Kabupaten Sumenep membatalkan persetujuan kegiatan eksplorasi migas di Pulau Kangean,” pintanya.

Menanggapi tuntunan itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, kegiatan survei seismik tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan energi nasional.

”Ini merupakan langkah untuk menjaga ketersediaan energi secara nasional, bukan semata kepentingan pemkab,” ucapnya.

Dadang menambahkan, Pemkab Sumenep hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan program nasional tersebut. Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis di sektor migas.

”Sebagai perwakilan pemerintah, tentu saja kami memfasilitasi dan mendukung program-program nasional,” tegas Dadang. (tif/luq)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#PT Kangean Energy Indonesia #GMK #ekosistem laut #survei seismik #Perusahaan Migas #rusak lingkungan