SUMENEP, RadarMadura.id – Hingga saat ini, surat rekomendasi penutupan usaha tambang galian C yang diterbitkan oleh Komisi III DPRD Sumenep belum diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Konon, surat tersebut kini belum diketahui keberadaannya.
Sekadar diketahui, surat rekomendasi tersebut sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan ke APH. Itu setelah digelar pertemuan antara komisi III dan Ketua DPRD Sumenep.
Bahkan, surat tersebut telah dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Surat rekomendasi tersebut diturunkan ke sekretaris kabupaten (Sekkab) dan Inspektorat Sumenep. ”Surat rekomendasinya sudah kami kirim, ini buktinya,” katanya Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, surat rekomendasi tersebut tidak ada di Srikandi. Dia mengaku akan menelusuri keberadaan surat tersebut.
”Saya cek tidak ada. Jadi, saya tidak punya dasar untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari komisi III,” terangnya.
Dadang berjanji akan menelusuri keberadaan surat tersebut. Sebab, pihaknya akan menyerahkannya ke APH. ”Kami akan cek secara manual maupun di Srikandi akan dicek historisnya,” ucapnya.
Dadang menambahkan, pihaknya telah sepakat dengan APH untuk menindak semua usaha tambang galian C. ”Harus ada izinnya. Jika tidak menaati aturan, akan ditindak,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri