SUMENEP, RadarMadura.id – Gedung aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk hingga saat ini belum dioperasikan. Sebab, ada perusahaan yang izin usaha industri (IUI)-nya belum keluar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PD Sumekar Hendri. Menurut dia, proses izin pengoperasian APHT terus dikebut.
”Secara umum sudah beres semua. Cuma dari 11 perusahaan itu, ada satu yang belum selesai IUI-nya,” katanya.
Menurut dia, hal itu terjadi karena ada ada dokumen yang belum lengkap. Saat ini sudah diperbaiki dan diproses ulang. ”Ada nama direktur perusahaan yang harus direvisi,” ujar Hendri.
Hendri mengungkapkan, ketika IUI perusahaan tersebut sudah terbit, tahap selanjutnya adalah masing-masing pabrik melakukan pemaparan.
Itu salah satu tahapan penting untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
”Karena kalau mau beroperasi kan harus menunggu NPPBKC terbit. Baru bisa berproduksi,” tegas Hendri.
Hendri memastikan, dalam waktu dekat, APHT dapat beroperasi. ”Perkiraan kami bulan Agustus sudah selesai semua izinnya,” tegasnya. (iqb/yan)