Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Disbudporapar Sumenep Dorong Percepatan Raperda Perlindungan Keris

Hendriyanto • Jumat, 13 Juni 2025 | 21:14 WIB

TINGGI: Warga berekreasi di area Tugu Keris, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
TINGGI: Warga berekreasi di area Tugu Keris, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris telah disetujui Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep. Raperda tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohamad Iksan, mengapresiasi langkah Pansus IV yang mendorong percepatan pembahasan raperda tersebut.

Menurutnya, keberadaan payung hukum sangat penting untuk melindungi keris sebagai warisan budaya tak benda asal Sumenep.

“Kami sangat senang karena ini memang menjadi harapan bersama, termasuk dari para perajin keris yang menanti payung hukum atas karya budayanya,” ujarnya, Rabu (12/6).

Baca Juga: DPRD Sumenep Ragukan Kinerja Inspektorat, Desak Evaluasi Menyeluruh setelah ASN Terjaring OTT

Iksan berharap DPRD segera menjadwalkan rapat lanjutan agar pembahasan raperda tidak tertunda lagi. Setelah raperda disahkan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis.

Perbup tersebut akan mengatur tata kelola, pemberdayaan, dan pelestarian keris lokal secara terstruktur.

“Jika raperda ini selesai, akan langsung dilanjutkan dengan pembuatan perbup sebagai tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pansus IV Raperda Perlindungan Keris, Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Tim Universitas Brawijaya selaku penyusun Naskah Akademik.

Baca Juga: Aplikasi Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan Tanpa Antre

Menurutnya, naskah tersebut telah memuat jawaban atas berbagai persoalan terkait eksistensi keris di Sumenep.

“Kami sudah bertemu langsung dengan tim penyusun NA dan isinya sudah klir, sangat relevan dengan kebutuhan lokal,” ujarnya.

Mulyadi mengakui bahwa pembahasan raperda sebelumnya sempat tertunda. Rapat yang dijadwalkan pada awal Mei lalu urung digelar. Namun ia memastikan pembahasan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.

“Bulan ini kami akan mulai kembali pembahasan raperda tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Kasi SMA dan PK-PLK Cabdindik Jatim Wilayah Bangkalan Tegaskan Daftar Ulang SPMB Gratis

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan para pemangku kepentingan dalam proses legislasi ini.

Menurutnya, masukan dari para perajin dan komunitas keris akan menjadi acuan penting dalam merumuskan isi raperda secara komprehensif.

“Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku, apa yang sebenarnya mereka butuhkan dan harapkan dari raperda ini,” jelasnya.

Pihak DPRD menargetkan raperda tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2025, sehingga menjadi payung hukum yang menguatkan upaya pelestarian dan pengembangan keris sebagai warisan budaya khas Kabupaten Sumenep.

“Kami optimistis dan berupaya agar raperda ini rampung tahun ini,” tandasnya. (tif/luq)

Editor : Hendriyanto
#warisan budaya #sumenep #dprd #tugu keris #kota keris #raperda