SUMENEP, RadarMadura.id – Penyelesaian tunggakan gaji pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar berlarut-larut. Indikasinya, persoalan keuangan di tubuh perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu belum terselesaikan hingga saat ini.
Tunggakan gaji pegawai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan transportasi laut itu selama 22 bulan. Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 3,4 miliar.
Inspektorat Sumenep telah melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan pelat merah itu. Hasilnya, diserahkan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo selaku kuasa pemegang saham.
Plt Inspektur Inspektorat Sumenep Nurul Jamil menyatakan, audit dilakukan berdasarkan permintaan dari Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Dadang Dedy Iskandar. Audit yang dilakukan terkait keuangan pada perusahaan pelat merah itu.
”Sudah selesai kami laksanakan (audit) minggu lalu,” ujarnya Senin (9/8).
Namun, Jamil mengaku belum bisa menyampaikan hasil audit itu ke publik. Sebab, masih dilaporkan ke Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Hasil audit tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
”Untuk langkah selanjutnya akan ada rapat (RUPS) dengan bupati,” tutupnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, pemerintah belum menemukan solusi untuk membayar tunggakan gaji karyawan PT Sumekar. Salah satu opsi yang dipilih yaitu menjual aset PT Sumekar.
Hasilnya akan diserahkan kepada pegawai yang belum mendapatkan haknya. Opsi lainnya, yaitu menunggu penyerahan barang bukti (BB) yang disita Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumenep. Nilainya lebih dari Rp 3 miliar.
”Nanti kalau dikembalikan lagi ke PT Sumekar bisa menjadi salah satu solusi (untuk diserahkan ke pegawai),” ucapnya.
Sedangkan aset PT Sumekar yang rencananya akan dijual berupa kapal. Proses penjualannya akan melibatkan tim appraisal. Dengan demikian, nilai jual aset PT Sumekar itu bisa diketahui.
”Kami masih menunggu audit dulu. Sehingga, bisa ketahuan keuangan perusahaaan sisa berapa,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti