Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Periksa Dua Kades, Kejati Jatim Saat Selidiki Kasus BSPS di Ambunten

Amin Basiri • Selasa, 27 Mei 2025 | 16:03 WIB
infografis Penerima BSPS di Kecamatan Ambunten Tahun 2024
infografis Penerima BSPS di Kecamatan Ambunten Tahun 2024

SUMENEP, RadarMadura.id – Jumlah penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kecamatan Ambunten cukup banyak. Yakni mencapai 611 orang. Ratusan penerima manfaat tersebut tersebar di sepuluh desa.

Jumlah penerima di masing-masing desa bervariasi. Di Desa Ambunten Tengah tercatat ada 123 penerima dan Desa Belluk Kenek ada 30 penerima. Lalu Desa Campor Barat 128 penerima.

Kemudian, Desa Campor Timur 60 penerima, Desa Belluk Ares 40 penerima, dan Desa Belluk Raja 85 penerima. Di Desa Bukabu 30 penerima dan Desa Keles 45 penerima. Penerima di Desa Tambaagung Timur 40 orang dan Desa Tambaagung Ares 30 orang.

Setiap penerima BSPS mendapatkan bantuan sebesar Rp 20.000.000. Perinciannya Rp 2.500.000 untuk upah tukang dan Rp 17.500.000 untuk belanja material bangunan.

Pada Rabu (21/5), penyelidik Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa (Kades) penerima program BSPS dan fasilitator BSPS. Lalu, pada Kamis-Jumat (22-23/5) memeriksa penerima bantuan.

Di Kecamatan Ambunten, untuk sementara terdapat dua Kades yang mendapatkan surat panggilan dari Kejati Jatim. Yakni, Kades Campor Barat dan Kades Belluk Raja.

Kasi intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata enggan berkomentar berkenaan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Jawa Timur.

Utamanya, berkenaan dengan pemeriksaan terhadap warga dan Kades di Kecamatan Ambunten. ”Saya tidak bisa berkomentar, itu kewenangan kejati,” tandasnya. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #BSPS #Ambunten