Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Disnaker Sumenep Belum Terima Surat Resmi dari Pemprov Jatim Terkait Kebijakan Penghapusan Batasan Usia Kerja.

Berta SL Danafia • Jumat, 16 Mei 2025 | 22:58 WIB
Disnaker Sumenep menunggu dokumen resmi dari Pemprov Jatim terkait kebijakan penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. (Ilustrasi: QuBisa)
Disnaker Sumenep menunggu dokumen resmi dari Pemprov Jatim terkait kebijakan penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. (Ilustrasi: QuBisa)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep masih menunggu surat resmi terkait kebijakan penghapusan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur Jatim yang diterbitkan pada 2 Mei 2025.

Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso mengatakan, institusinya sudah mengetahui SE gubernur Jatim tersebut.

Namun, hingga saat ini institusinya belum menerima dokumen resmi atau petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

”Sebab, sampai saat ini kami belum menerima surat resmi, jadi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut,” terangnya.

Heru menyatakan, institusinya tidak ingin mengambil keputusan sebelum ada kejelasan secara administratif.

”Kami tunggu petunjuk teknis (juknis)-nya dulu. Kalau sudah ada, kami bahas di internal dan menyusun langkah lebih lanjut,” ucapnya.

Dia menilai, kebijakan penghapusan batas usia kerja itu sebagai upaya inklusif dalam memperluas peluang kerja.

”Sehingga, dengan dihapusnya batas usia, perusahaan diharapkan dapat memberi ruang bagi pencari kerja dari berbagai kalangan usia,” tuturnya.

Dia menambahkan, Disnaker Sumenep siap untuk mengikuti arahan provinsi bila juknis telah turun.

”Kami sangat mendukung prinsip inklusivitas dalam ketenagakerjaan, tapi prosedurnya harus jelas agar tidak salah langkah,” ulasnya.

Heru menuturkan, pembahasan di internal disnaker hingga saat ini belum dilakukan secara menyeluruh. Semuanya masih menunggu dokumen resmi dari Pemprov Jatim.

”Ketika juknis sudah kami terima, kami pasti bergerak untuk menyosialisasikannya pada perusahaan dan masyarakat,” tandasnya. (tif/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#Penghapusan #sumenep #resmi #Usia #kerja