Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Disnaker Sumenep Tak Berwenang Tindak PT Sumekar Perihal Pemberhentian dan Tunggakan Gaji Karyawan

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:40 WIB
MENGADU: Puluhan karyawan PT Sumekar ketika melakukan audiensi ke Komisi II DPRD Sumenep di ruang komisi, Selasa (6/5). (MOH. LATIF/JPRM)
MENGADU: Puluhan karyawan PT Sumekar ketika melakukan audiensi ke Komisi II DPRD Sumenep di ruang komisi, Selasa (6/5). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Keuangan PT Sumekar sudah lama tidak sehat.

Badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep tersebut menunggak gaji karyawan sejak 2021. Nominal tunggakannya mencapai Rp 3 miliar lebih.

Perusahaan pelat merah itu pernah memberhentikan lima karyawannya. Ironisnya, karyawan yang didepak tersebut belum mendapat gaji 22 bulan.

Meski begitu, dinas ketenagakerjaan (disnaker) tidak dapat berbuat banyak, kecuali memediasi pekerja dengan perusahaannya.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto menyatakan.

Perselisihan antara PT Sumekar dengan karyawan tidak bisa langsung ditangani lembaganya. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Di antaranya, pekerja harus berunding dengan mekanisme untuk mendapatkan solusi dari tunggakan gaji yang belum dibayar.

Apabila perundingan itu menghasilkan kesepakatan, masalahnya dianggap tuntas.

”Namun, jika tidak menemukan titik temu, baru pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke disnaker,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya yaitu tripartit atau penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan dengan melibatkan tiga pihak.

Di antaranya, karyawan yang merasa dirugikan, manajemen perusahaan, dan mediator dari Disnaker Sumenep.

”Mediator harus menjadi penengah. Yakni, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Apabila mediasi tripartit tidak menemukan kesepakatan antara pihak yang berselisih, maka proses berikutnya dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

Gugatan PHI hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Namun sebelum dilanjutkan ke PPHI dua tahapan sebelumnya sudah harus pernah dilakukan.

Yakni, dengan dokumen yang jelas. Sebab, jika tidak lengkap, gugatan tidak akan diterima oleh PPHI.

”Tahapan dari awal itu kan ada daftar hadirnya serta berita acara, itulah nanti yang menjadi dokumen bukti dalam proses pelaporan,” tuturnya.

Eko menambahkan, lembaganya tidak dapat menindak perusahaan yang melanggar tersebut.

Sebab, itu merupakan ranah dan tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

”Penindakan yang dimaksud hanya berkaitan dengan norma kerja serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (KKK). Kalau kami sifatnya hanya pembinaan dan mediasi perselisihan saja,” katanya.

Pihaknya mengakui Disnaker Sumenep sudah menerima laporan dari lima karyawan yang dipecat dari PT Sumenakar dan puluhan pekerja yang gajinya tidak terbayar.

Namun, pihaknya mengarahkan agar mereka melakukan perundingan dari awal dengan manajemen perusahaan.

”Kami juga sudah melakukan pembinaan pada PT Sumekar agar hak karyawan diberikan, peraturan yang berlaku juga telah kami sampaikan,” tandasnya.

Haryono, mantan karyawan PT Sumekar memaparkan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterimanya dari manajemen perusahaan, ada dua alasan yang mendasari dirinya dikeluarkan.

Pertama, karena efisiensi. Kedua, penyesuaian struktur organisasi perusahaan.

Dalam surat tersebut dikatakan, hak-hak karyawan yang menjadi tanggung jawab perusahaan, akan diselesaikan setelah ada pencairan pengembalian dana dari barang bukti sitaan kejaksaan.

”Kami sudah lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep menjelang Idul Fitri, tapi dalam prosesnya harus dilakukan berbagai tahapan,” terangnya.

Salah satu tahapan yang harus dilalui yaitu melakukan musyawarah dengan PT Sumekar sebagai pemberi kerja.

Sedangkan, untuk bisa melakukan hal tersebut harus menunggu diterbitkannya SK PHK secara resmi.

”Status kami sekarang tidak jelas. Seharusnya sebelum ada SK pemberhentian, hak kami sebagai karyawan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan,” tandasnya. (tif/jup)

 

 

 

Editor : Fatmasari Margaretta
#pekerja #dipecat #pt sumekar #tunggakan #karyawan #keuangan #bumd