SUMENEP, RadarMadura.id – Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III dalam tiga minggu terakhir tidak berlayar.
Kondisi itu bukan karena kapal mengalami kerusakan, tetapi puluhan karyawannya mogok kerja lantaran tidak digaji.
Puluhan karyawan PT Sumekar melakukan audiensi bersama Komisi II DPRD Sumenep Selasa (6/5).
Mereka menuntut pencairan gaji karyawan yang tidak dibayar oleh manajemen perusahaan hingga dua tahun.
”Kami harap PT Sumekar segera membayar hak karyawan,” kata Manajer Kepegawaian PT Sumekar Ahmad Muni Budiarto setelah melakukan audiensi dengan komisi II DPRD Sumenep.
Muni merupakan salah seorang karyawan yang tidak dibayar haknya oleh perusahaan milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Sumenep itu.
Dia mengungkapkan, terdapat 54 karyawan lain yang juga bernasib sama dengan dirinya.
Dia memerinci, jumlah gaji karyawan yang tidak dibayar mencapai Rp 3 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari 54 karyawan yang terdiri atas anak buah kapal (ABK) dan karyawan yang bekerja di manajemen darat.
Problem yang menyeret BUMD itu bukan hanya soal gaji yang tidak terbayarkan.
Namun, perusahaan pelat merah itu juga tidak membayar premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
”BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dibayar selama sembilan bulan,” ujarnya.
Muni mengungkapkan, perusahaannya mulai tidak konsisten membayar gaji karyawan sejak 2021. Namun, saat itu tidak terjadi secara berturut-turut.
Misalnya, selama empat bulan kerja, ternyata sekadar dibayar satu kali gaji. Sehingga, masih tersisa tiga kali gaji yang tidak terbayar.
”Masing-masing karyawan tidak sama, ada yang sampai 22 bulan tidak dibayar dan ada yang 20 bulan. Seperti tahun 2025 ini, ada tiga bulan yang tidak dibayar,” ungkapnya.
Karena itu, sebagai bentuk kekecewaan, kini KMP DBS III tidak dioperasikan.
Semua ABK menyadari bahwa tindakan pemogokan operasionalisasi kapal dapat berdampak buruk terhadap akses perekonomian masyarakat kepulauan.
Bahkan, mereka memastikan KMP DBS III tidak akan berlayar sebelum semua gaji karyawan dibayar.
”Sekarang sudah minggu ketiga kapal tidak berlayar,” ucapnya.
Ketika menemui karyawan, Komisi II DPRD Sumenep berjanji untuk menggelar rapat audiensi kembali.
Dalam agenda tersebut akan menghadirkan pihak terkait. Seperti dari dinas ketenagakerjaan (disnaker), Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, hingga jajaran direksi PT Sumekar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat menyatakan, pihaknya segera menggelar rapat setelah audiensi.
Hasilnya akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan hingga sekretaris kabupaten (Sekkab).
Pihaknya juga akan melakukan audiensi kembali dengan menghadirkan pihak terkait. Mulai dari jajaran direksi perusahaan hingga perwakilan pemerintah daerah.
”Ini untuk saling mengonfrontasi, supaya penyelesaian masalahnya ini tidak sepihak,” tegasnya.
Menurut Irwan, jika keluhan yang disampaikan karyawan benar terjadi, komisi II komitmen untuk mengambil langkah tegas.
Salah satunya mendesak PT Sumekar agar menyelesaikan kewajiban pada karyawan.
”Ini menjadi catatan yang sangat buruk, karena BUMD harusnya menjadi contoh, tetapi malah hak dasar karyawannya tidak dipenuhi,” ucapnya.
Komisaris PT Sumekar Muhammad Romli yang juga hadir dalam forum audiensi menyatakan, semua aspirasi yang disampaikan karyawan akan dilaporkan pada pemerintah daerah.
Dia beralasan hanya punya kewenangan pengawasan, bukan manajerial perusahaan.
”Makanya, semua yang disampaikan oleh karyawan akan dilaporkan pada pemerintah daerah,” janjinya. (tif/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti