SUMENEP, RadarMadura.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan keris belum tuntas.
Sebab, Komisi IV DPRD Sumenep masih akan mendalami naskah akademik (NA) raperda tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menegaskan, pihaknya pasti akan melibatkan para empu atau para perajin keris dalam pembahasan raperda perlindungan keris.
”Karena kami juga butuh masukan dari mereka, sehingga nantinya bisa kita adopsi ke dalam perda,” terangnya.
Mulyadi menuturkan, pihaknya saat ini masih dalam proses mendalami NA raperda tersebut.
Pihaknya juga telah meminta pada dinas kebudayaan kepemudaan olahraga dan pariwisata (disbudporapar) untuk bisa bertatap muka langsung dengan pihak Universitas Brawijaya selaku pembuat NA.
”Kami masih ingin bertemu dengan yang membuat NA, insyaallah minggu depan bisa diadakan pertemuan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan komisi IV.
”Waktu itu pembahasan awal dengan panitia khusus (pansus) untuk mendalami konsuderan, latar belakang serta pasal demi pasalnya,” katanya.
Sementara itu, untuk pertemuan dengan pihak Universitas Brawijaya, Iksan menyatakan belum bisa memastikan. Pertemuan itu kemungkinan besar akan digelar Mei.
”Kami masih berkoordinasi dengan UB bisanya kapan, semoga dalam bulan Mei ini dapat dijadwalkan dengan UB,” terangnya.
Iksan menambahkan, raperda itu menjadi langkah untuk melestarikan warisan budaya khas Sumenep dan memperkuat peran keris dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga, dengan adanya raperda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap keris sebagai warisan budaya.
Raperda itu juga diharapkan dapat mengintegrasikan keris ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
”Salah satunya ialah kewajiban setiap kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan memiliki keris sebagai simbol budaya,” tandasnya. (tif/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta