KOTA, RadarMadura.id – Rombong para pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal di pinggir jalan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep akan menertibkan rombong PKL yang tidak patuh.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengingatkan para PKL yang berjualan di Jalan Diponegoro. Yakni, supaya tidak meninggalkan rombong atau peralatan dagang setelah jam operasional.
PKL boleh berjualan mulai pukul 16.00 hingga 00.00. Setelah itu, semua peralatan harus dibersihkan.
”Setelah jam operasional, semua sarana dan prasarana harus dibersihkan, tidak boleh ada rombong yang ditinggal karena bisa mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas,” tuturnya.
Dia menegaskan, rombong PKL yang ditinggal di Jalan Diponegoro di luar jam operasional akan ditertibkan.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dan ada pernyataan dari paguyuban PKL. Semua fasilitas yang tidak ditinggal PKL akan ditertibkan.
Ramli berharap semua PKL mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama. ”Kami ingin mengajak partisipasi aktif para pelaku usaha, tidak hanya di Jalan Diponegoro. Semua harus mengikuti dan menaati ketentuan yang ada sesuai dengan yang disepakati,” harapnya. (tif/bil)
Editor : Achmad Andrian F