KOTA, RadarMadura.id – Posko pengaduan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang dibuka Komisi III DPRD Sumenep tak sia-sia. Legislatif menerima sejumah aduan dugaan penyimpangan program nasional tersebut.
Aduan itu akan dikaji dan diserahkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), DPR RI, dan Kejari Sumenep. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid.
Dia menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan masalah BSPS di Kabupaten Sumenep.
Yakni, dengan membuka posko pengaduan selama sepuluh hari. Selama itu, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
”Jadi selama sepuluh hari itu kami telah menerima sejumlah aduan dari aktivis kepulauan, kepala desa, dan juga dari masyarakat Raas,” ujarnya kemarin (29/4).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, modus dan model penyimpangan BSPS 2024 yang dilaporkan berbeda-beda.
Intinya, semua laporan itu berkaitan dengan penyimpangan dana BSPS yang terjadi di wilayah masing-masing pelapor.
Yasid menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah laporan tersebut. Di antaranya memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep. Pihaknya meminta klarifikasi dan keterangan berkaitan dengan masalah BSPS di Kota Keris.
”Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil pihak yang lain. Termasuk pendamping BSPS dan koordinator kabupaten (Korkab) karena mereka sering disebut-sebut juga. Tapi, kami masih menunggu rapat di internal komisi III yang akan dilaksanakan Kamis (1/5),” ungkapnya.
Yasid menambahkan, program BSPS dianggarkan menggunakan APBN 2024. Meski begitu, pihaknya bisa melakukan pengawasan karena realisasi program tersebut berada di Sumenep.
”Intinya nanti kami akan membuat rekomendasi. Rekomendasi itu akan ditujukan pada Kementerian PKP, DPR RI, dan kejaksaan,” imbuhnya. (tif/bil)
Editor : Achmad Andrian F