Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dituntut Sepuluh Tahun, Oknum Anggota Dewan Terjerat Peredaran Narkoba

Achmad Andrian F • Kamis, 24 April 2025 | 16:58 WIB

 

 

TAK BERKUTIK: Anggota DPRD Sumenep dari partai PPP Bambang Eko Iswanto (baju oranye) yang tersandung kasus narkoba saat berada di press release mapolres setempat pada Kamis (5/12/2024).
TAK BERKUTIK: Anggota DPRD Sumenep dari partai PPP Bambang Eko Iswanto (baju oranye) yang tersandung kasus narkoba saat berada di press release mapolres setempat pada Kamis (5/12/2024).

KOTA, RadarMadura.id – Bambang Eko Iswanto (BEI) mendengarkan langsung pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep.

Oknum anggota DPRD Sumenep yang terjerat kasus narkotika jenis sabu itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (22/4). Dalam tuntutan jaksa, politikus PPP tersebut dinyatakan terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Kejari Sumenep Surya Rizal Hertady membenarkan jika sidang pembacaan tuntutan terhadap BEI sudah dilaksanakan. Dirinya menuntut terdakwa sesuai dengan perbuatannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

”Kami menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” katanya.

Menurut Surya, tuntutan tersebut disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan fakta di persidangan. Selain itu, diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Termasuk berkas yang dilimpahkan Polres Sumenep.

”Pasal yang diterapkan memang sudah terbukti dan terdakwa sudah mengakui,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya pasrah kepada majelis Hakim PN Sumenep terkait tuntutan terdakwa tersebut. Sebab, kewenangan dari JPU hanya menuntut terdakwa BEI. ”Terkait putusannya, bukan kewenangan kami,” terangnya.

Bambang Eko Iswanto diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30.

Sesuai data SIPP PN Sumenep, anggota DPRD dari fraksi PPP itu diamankan di dalam ruang tamu milik Ustad Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa (Kades) Palasa itu, yakni narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram. Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai pengedar.

Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango.

Keduanya diamankan polisi di salah satu rumah di Desa Palasa, Kecamatan Talango, saat asyik pesta narkoba. Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari Bambang Eko Iswanto. (iqb/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#sumenep #Anggota Dewan #kasus #narkoba