SUMENEP, RadarMadura.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan keris belum dibahas.
Pasalnya, Komisi IV DPRD Sumenep masih akan mendalami naskah akademik (NA) raperda tersebut dan bertemu dengan pembuatnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi menyampaikan, pihaknya masih butuh untuk bertemu dengan Universitas Brawijaya selaku pembuat NA raperda tentang perlindungan keris.
Pihaknya juga belum pernah dilibatkan dalam pembuatan NA tersebut.
”Kami masih ingin bertemu dengan UB selaku pembuat NA, karena kami Komisi IV khususnya anggota yang baru belum pernah dilibatkan dalam proses pembuatannya,” katanya Senin (21/4).
Selain itu, komisi IV juga akan memanggil perwakilan perajin keris di Sumenep.
Tujuannya, mengetahui seberapa jauh pentingnya raperda tersebut untuk bisa dilanjutkan ke proses pembahasan.
”Makanya kami butuh bertemu dengan pembuat naskah akademiknya, karena tadi disampaikan masalah latar belakang terbitnya raperda itu. Di antaranya, melindungi para empu,” jelasnya.
Menurut dia, raperda itu belum jelas, perlindungannya dari aspek apa.
Karena itu, pihaknya butuh mendatangkan semua stakeholder yang berkepentingan dalam pembentukan raperda perlindungan keris tersebut.
”Oleh sebab itu, perlu kita dalami seberapa jauh pentingnya raperda ini,” tegasnya.
Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan menyampaikan, raperda tersebut menjadi langkah untuk melestarikan salah satu warisan budaya khas Sumenep.
Selain itu, untuk memperkuat peran keris dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, raperda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap keris sebagai warisan budaya.
Akan tetapi, juga dapat mengintegrasikan keris ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
”Salah satunya kewajiban setiap kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan memiliki keris sebagai simbol budaya,” ucapnya. (tif/luq)
Editor : Fatmasari Margaretta