SUMENEP, RadarMadura.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal PT WUS belum disahkan. Pembahasan raperda tersebut diperpanjang karena melibas deadline.
Anggota pansus penyertaan modal PT WUS Irwan Hayat membenarkan pembahasan raperda tersebut melampaui deadline. Karena itu, pembahasan raperda tersebut diperpanjang.
”Kalau secara jadwal, deadline-nya berbarengan dengan LKPj Bupati dan Raperda Keris. Karena belum selesai, pembahasannya pun diperpanjang,” terangnya.
Irwan menegaskan, pihaknya tidak menargetkan berapa lama raperda penyertaan modal PT WUS itu selesai dibahas. ”Sebab, ada beberapa hal yang harus dibedah,” tegasnya.
Dia berjanji akan melakukan pengkajian dan mengonfirmasi kepada beberapa pihak. Di antaranya, Pemprov Jatim dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
”Kami juga ingin mengetahui komitmen K3S terhadap Sumenep. Jangan sampai setelah melakukan penyertaan modal, tiba-tiba tidak bisa mengelola PI,” tandasnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia