SUMENEP, RadarMadura.id – Diskop UKM Perindag Sumenep menerima salinan Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025.
Isinya berkaitan dengan program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis komoditas.
Namun, petunjuk teknis (juknis) dari program tersebut belum turun ke daerah.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Diskop UKM Perindag Sumenep Hairil Iskandar menyampaikan, pihaknya belum menerima juknis program tersebut dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, pihaknya hanya menerima inpres dan surat edaran.
”Sampai sekarang, juknis dari kementerian belum ada. Yang keluar hanya surat edaran dan inpresnya,” ujarnya saat dihubungi Minggu (13/4).
Hairil menjelaskan, secara nasional pemerintah menargetkan dapat membentuk 80 ribu koperasi.
Kemungkinan setiap desa harus membentuk koperasi karena jumlah desa di Indonesia sekitar 83 ribu.
”Kalau targetnya 80 ribu, ya sekitar 95 persen desa di Indonesia harus membentuk Kopdes Merah Putih,” ucapnya.
Hairil menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, koperasi itu dapat dibentuk melalui tiga skema.
Yakni, pembentukan baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, dan pengembangan dari koperasi yang tidak aktif.
”Dari tiga skema itu, diarahkan untuk memastikan koperasi yang terbentuk benar-benar sehat dan dapat berdaya saing,” tuturnya.
Terkait pendanaan, Hairil mengaku belum mengetahui. Pihaknya masih menunggu juknis. ”Itu di juknis nanti. Jadi, kita masih belum tahu kalau pendanaannya seperti apa,” ujarnya.
Meski begitu, dia berharap, program tersebut menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Selain itu, dapat memperkuat semangat kemandirian dan kebersamaan masyarakat desa dalam membangun wilayahnya.
”Yang terpenting adalah keberlanjutan dan relevansi karena kami tidak menginginkan koperasi ini hanya formalitas,” tandasnya. (tif/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia