SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri Sumenep berencana memanggil sejumlah kepala desa (Kades) lagi.
Mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah memeriksa lima orang Kades pada Rabu (9/4).
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, terdapat 126 desa di 23 kecamatan yang tercatat sebagai pengusul program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memanggil sejumlah Kades yang tercatat sebagai penerima program BSPS 2024.
Mereka akan dipanggil untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan berkenaan dengan program tersebut.
”Nanti kami berencana akan memanggil lagi (Kades, Red) untuk sampel tambahan,” katanya.
Namun, dirinya tidak terbuka berapa banyak Kades yang akan dipanggil.
Yang pasti tujuan pemanggilan tersebut dalam rangka pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Teknis pemanggilannya akan ditangani bagian pidsus.
”Belum tahu kapan dan berapa banyak Kades yang akan dipanggil,” tegas Indra.
Hingga sekarang Indra juga belum membeberkan Kades mana saja yang sudah dipanggil dan diminta keterangan berkenaan dengan dugaan penyelewengan realisasi program BSPS 2024. Alasannya, masih dalam tahap klarifikasi.
”Kami belum bisa menyampaikan Kades mana saja yang sudah dipanggil. Yang jelas jumlahnya lima orang sebagai sampel,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua AKD Sumenep Miskun Legiono menjelaskan, desa tidak punya kewenangan dalam pelaksanaan program BSPS.
Sebab, program tersebut dikucurkan dari pemerintah pusat yang tidak dialokasikan ke desa.
”Kepala desa hanya sebatas mengusulkan. Penyaluran bantuan tidak turun ke kepala desa atau ke kas desa, tapi langsung kepada penerima disaksikan pendamping dan aparat hukum setempat,” jelasnya.
Meski begitu, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala desa akan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang ada di lapangan.
Dia juga membenarkan jika ada beberapa Kades yang dipanggil Kejari Sumenep untuk dimintai keterangan masalah tersebut.
”Kalau memang ada pemeriksaan, itu sah-sah saja. Kepala desa yang dipanggil hanya sebatas saksi. Kami mendukung upaya kejaksaan untuk mengungkap siapa yang bersalah,” tukas Miskun Legiono. (iqb/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta