SUMENEP, RadarMadura.id – Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan produksi rokok di aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT).
Namun, 11 penyewa atau tenant belum selesai mengurus NPPBKC.
Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan mengatakan, pengurusan NPPBKC dilakukan oleh setiap perusahaan rokok (PR).
”Ada beberapa tenant yang belum melengkapi berkasnya. Proses pengurusan NPPBKC memang memerlukan surat pemberitahuan tahunan (SPT), jadi itu yang belum selesai,” terangnya.
Hendri menuturkan, setelah berkas-berkas yang diperlukan sudah lengkap, maka pihaknya akan mengajukan langsung untuk mendapatkan izin usaha industri (IUI).
”Setelah itu, baru pihak Bea Cukai turun ke lokasi untuk melakukan survei ke APHT,” tuturnya.
Hendri mengungkapkan, tenant bisa melakukan produksi rokok di APHT setelah mengantongi NPPBKC.
Sedangkan yang mengeluarkan NPPBKC adalah Bea Cukai setelah melakukan survei ke lapangan.
”Izin usaha industrinya juga belum keluar, masih proses pengajuan, jadi prosesnya panjang. Tetapi, insyaallah akan menjadi skala prioritas. APHT ini akan mendapatkan perizinan lebih cepat,” tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran proyek pembangunan APHT sangat besar. Pada 2021, dianggarkan Rp 9,6 miliar.
Selanjutnya, pada 2022 dianggarkan Rp 1.801.491.585 dan pada 2023 sebesar Rp 3.439.422.084.
Anggaran miliaran itu ternyata masih kurang. Karena itu, pada 2024 kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.895.573.562.
Tahun ini ada tambahan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep M. Ramli membenarkan jika tahun ini institusinya mengalokasikan anggaran untuk gedung APHT.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana APHT.
”Tapi, nominalnya belum final. Kalau anggaran awal sebesar Rp 2,5 miliar dan diperkirakan ada tambahan Rp 1,4 miliar,” ungkapnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti