SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep tahun ini telah menetapkan nominal anggaran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Sedangkan jumlah penerima sebanyak 150 orang. Informasinya, bantuan tersebut akan dicairkan bulan ini.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Lisal Noer Anbiyah mengatakan, bantuan yang disalurkan nantinya dalam bentuk barang.
Bantuan RTLH dibagi menjadi dua kategori. ”Kalau rusak berat, nominal bantuan yang diberikan Rp 25 juta. Jika rusak ringan Rp 15 juta,” ujarnya.
Menurut Lisal, rumah yang rusak berat akan mendapat Rp 18.750.000 dan digunakan untuk membeli material bangunan. Juga diberi uang tunai Rp 6.250.000 untuk upah pekerja.
Kalau rumah rusak ringan mendapatkan Rp 11.250.000 untuk membeli material dan Rp 3.750.000 untuk ongkos tukang.
”Kalau rumah rusak ringan direhabilitasi dan rumah rusak berat dibangun dari awal,” ulasnya.
Dia menjelaskan, terkait spesifikasi rumah rusak berat, luas bangunan 5×4 meter persegi hingga 5×6 meter persegi. Bahan bangunan yang digunakan disesuaikan dengan permintaan pemilik rumah.
”Misalnya, nanti akan menggunakan bata putih, bata ringan, dinding, kayu, atau baja ringan untuk atap,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Achmad Andrian F