SUMENEP, RadarMadura.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep sudah membacakan tuntutan terhadap Arfan Rofiki, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Nihayatus Sa’dah atau Neneng Selasa (18/3). Warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, itu dituntut 15 tahun penjara.
Hanafi selaku anggota Aliansi Masyarakat Peduli Neneng, mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak puas atas tututan tersebut. Sebab, terdakwa hanya dituntut dengan pasal KDRT.
”Tidak dituntut dengan pasal pembunuhan berencana. Pendapat kami, kasus pembunuhan ini dilakukan secara terencana,” katanya.
Menurut Hanafi, tuntutan 15 tahun penjara tersebut dalam kasus KDRT merupakan tuntutan maksimal. JPU dalam membuat tuntutan tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan.
”Kami minta terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh berkurang dari tuntutan, jika perlu ditambah,” tegasnya.
Sementara itu, Sarkawi, kuasa hukum terdakwa, belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan tuntutan tersebut.
Sebab, berulang kali dihubungi melalui nomor telepon selulernya, yang bersangkutan tidak merespons.
Sekadar diketahui, kasus KDRT tersebut terjadi pada 5 Oktober 2024. Nihayatus Sa’adah mengembuskan napas terakhir setelah dianiaya Arfan Rofiki.
Selain dipukul dan dicekik, korban mengalami luka lebam di bagian wajah. Lalu, Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. (iqb/yan)
Editor : Ina Herdiyana