Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polda Jatim Datangi BPN Sumenep, Kroscek Data Belasan SHM Pantai Gersik Putih

Fatmasari Margaretta • Minggu, 9 Maret 2025 | 14:50 WIB
MEGAH: Keberadaan kantor BPN Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada Kamis (6/3). (MOH IQBAL/JPRM)
MEGAH: Keberadaan kantor BPN Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada Kamis (6/3). (MOH IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Terbitnya 19 sertifikat hak milik (SHM) di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, menjadi perhatian banyak pihak.

Pasalnya, lahan seluas 21 hektare yang ber-SHM tersebut berada di area pantai.

Pada pertengahan Februari, Polda Jawa Timur mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Korps Bhayangkara mengecek data-data berkaitan dengan SHM yang ada di BPN.

Di waktu yang bersamaan, masyarakat menuntut agar belasan SHM tersebut dicabut.

Kepala BPN Sumenep Mateus membenarkan jika Polda Jatim mendatangi kantornya.

Tujuannya, mengkroscek data 19 SHM di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Sebab, yang memiliki data SHM tersebut kantor BPN Sumenep.

”Iya (Polda Jatim) memang datang ke sini (kantor BPN Sumenep). Melihat-lihat data karena (SHM) ada di kami,” katanya.

Dia mengaku tidak tahu pasti dasar Polda Jatim mengecek data SHM pada pertengahan Februari lalu.

Mateus menduga karena ada isu yang berkembang di tengah masyarakat. Yakni, berkaitan polemik SHM di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

”Mungkin berdasarkan isu yang berkembang dan viral. Ya kami sampaikan data-datanya,” ucap Mateus.

Mateus mengungkapkan, banyak pihak yang mempersoalkan penerbitan belasan SHM itu.

Setelah dipelajari, penerbitan SHM tersebut sesuai dengan prosedur. SHM sudah terbit lebih dari lima tahun sehingga tidak bisa dicabut.

”Aturannya sudah jelas, jadi tidak bisa dikatakan cacat administrasi karena sudah di atas lima tahun. Caranya, bisa gugat ke pengadilan. Nanti kita tinggal nunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.

BPN Sumenep sudah melaporkan polemik penerbitan 19 SHM ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. ”Kami di daerah sifatnya menunggu keputusan pusat terkait SHM itu,” tegas Mateus.

Sebelumnya, diberitakan warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, mendatangi Polda Jatim, pada Kamis (27/2).

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Pantai Gersik Putih.

Namun, kedatangan Polda Jatim ke BPN Sumenep berlangsung sebelum adanya laporan masyarakat.

Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengatakan, pihaknya mendampingi masyarakat saat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau pemalsuan surat atas dokumen penerbitan SHM, termasuk setelah SHM diterbitkan.

Selain itu, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan.

Khususnya untuk para pejabat terkait yang terlibat dalam penerbitan belasan SHM.

Baik pemerintah desa dan pejabat di lingkungan BPN Sumenep yang saat itu menjabat.

”SHM yang dimaksud itu objeknya jelas berada di pantai. Ada 19 SHM yang kami persoalkan. 18 SHM terbit pada 2009 dan 1 SHM terbit pada 1997,” ucapnya. (iqb/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#korps bhayangkara #penerbitan #putusan pengadilan #viral #shm